Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- kriteria pendaftar CPNS 2024 ini bisa gunakan hasil SKD Tahun lalu loh, kira-kira apa saja?

Pada seleksi CPNS 2024, pelamar diberikan opsi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD dari periode sebelumnya.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD ini dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai 18 hingga 28 September 2024.

Setelah masa konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan yang akan mengikuti SKD CPNS 2024.

Kriteria Pendaftar CPNS 2024 Ini Bisa Gunakan Hasil SKD Tahun Lalu

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dalam seleksi CPNS 2024. Kriteria tersebut meliputi:

  • Pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat mendaftar pada seleksi CPNS 2023.
  • Pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama seperti pada seleksi CPNS 2023.
  • Pelamar harus dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
  • Nilai SKD 2023 harus memenuhi passing grade sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.

Berdasarkan data terbaru dari BKN pada 17 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS tahun ini mencapai 3.963.832 orang.

Tahapan seleksi administrasi akan diikuti dengan masa sanggah pada 20-22 September 2024.

Masa sanggah ini ditujukan untuk pendaftar yang merasa ada kekeliruan dalam proses verifikasi dan validasi oleh instansi.

Pelamar hanya diberi satu kali kesempatan untuk menyanggah hasil verifikasi tersebut.

Selanjutnya, instansi akan menanggapi sanggahan pelamar melalui pengumuman hasil masa sanggah yang dijadwalkan berlangsung pada 23-29 September 2024.

Hasil ini akan menjadi keputusan akhir terkait kelulusan pelamar pada tahap seleksi administrasi.

Dengan demikian, pelamar yang memenuhi kriteria dan telah menggunakan nilai SKD CPNS 2023 akan mengetahui status mereka dalam proses seleksi CPNS 2024.