Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku perampokan perhiasan di Bekasi yang ditaksir mencapai Rp350 juta disebuah rumah tinggal warga, Senin (23/9).

Kelima tersangka, yakni R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37), ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (10/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Jumat (11/10), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan Ciracas, Jakarta Timur.

“Penangkapan dilakukan di waktu berbeda, R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB, sementara AH dan AR pukul 03.40 WIB, dan HAS pukul 05.20 WIB,” jelas Ade Ary.

Kronologi Perampokan Perhiasan di Bekasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa perampokan terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke pasar.

Dalam waktu sekitar 10 menit, rumah dalam keadaan kosong dengan pintu pagar dan pintu rumah terkunci.

Namun, ketika korban pulang, gembok pagar telah dirusak dan pintu kamar dicongkel.

Setelah memeriksa, korban mendapati kamar sudah berantakan dan perhiasan senilai Rp350 juta hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, empat pelaku terlihat merusak gembok pagar dan membawa kabur tas plastik yang diduga berisi perhiasan hasil curian tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan.

Pelaku dan Barang Bukti

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan peran masing-masing pelaku. R, JN, AH, dan AR bertindak sebagai eksekutor, sementara HAS berperan sebagai penadah barang hasil rampokan.

Barang bukti yang diambil para pelaku dijual dengan total harga Rp48 juta.

“Para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rovan.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan seluruh jaringan perampokan tersebut terungkap.