Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa hampir 5,3 juta warga atau 50 persen warga Jakarta tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini menjadi acuan penting untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos) baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Warga Jakarta Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Acuan Utama Program Bantuan Sosial

Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, DTKS merupakan data induk yang mencakup penerima layanan kesejahteraan sosial, penerima bansos, dan potensi kesejahteraan sosial lainnya.

DTKS menjadi acuan penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.

“Dari sekitar 10 juta penduduk Jakarta, hampir separuhnya tercatat dalam DTKS,” ujar Premi Lasari dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Mekanisme Pendaftaran Pasif untuk Akurasi Data

Saat ini, Dinas Sosial menerapkan mekanisme pendaftaran pasif dalam DTKS, yaitu pendaftaran bagi mereka yang sebelumnya menerima bantuan tetapi belum terdaftar dalam DTKS.

Mekanisme ini diterapkan untuk mengakomodasi Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020, yang mensyaratkan semua penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS.

Pemprov DKI kini wajib mendaftarkan setiap penerima bansos ke dalam DTKS untuk memastikan bantuan diberikan secara merata dan tepat sasaran.

Tahapan Verifikasi dan Validasi Data DTKS

Proses pendaftaran DTKS dilakukan dalam 14 tahap, termasuk verifikasi dan validasi langsung ke lapangan.

Premi menyebutkan bahwa data penerima bantuan diperbarui setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan DTKS akan membantu meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta melalui bantuan yang lebih terarah.