Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam pengelolaan grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang berisi konten menyimpang.

Tak hanya itu, grup ini juga menyebarkan video mengenai dugaan hubungan sedarah (incest).

6 Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka Ditangkap

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.

“Enam pelaku telah kami amankan, mereka terlibat sebagai pengelola grup hingga anggota aktif,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, pada Selasa (20/5/2025).

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Enam pelaku memiliki peran berbeda. Beberapa bertindak sebagai admin yang mengelola konten, sementara lainnya berperan aktif mengunggah materi seksual melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

“Mereka mengunggah foto dan video yang mengandung unsur kekerasan dan eksploitasi seksual,” lanjut Trunoyudo.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti seperti komputer, telepon genggam, sim card, serta dokumen digital berupa foto dan video.

Seluruh pelaku kini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kominfo Blokir Grup dan Tegaskan Perlindungan Anak

Menanggapi laporan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memutus akses terhadap enam grup Facebook yang mengandung konten penyimpangan seksual tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi anak dari pengaruh digital yang merusak.

“Kami langsung koordinasi dengan Meta untuk blokir grup tersebut karena kontennya melanggar norma masyarakat,” jelas Alexander, Jumat (16/5/2025).

Ia menambahkan bahwa isi grup tersebut sangat serius karena menyebarkan fantasi seksual terhadap keluarga sendiri, bahkan kepada anak-anak.

Pemutusan akses ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang digital.