6 Fakta Jonathan Frizzy Gunakan Vape untuk Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID –Inilah rangkuman 6 fakta Jonathan Frizzy gunakan vape untuk obat keras.
Kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam bentuk vape menyeret nama aktor Jonathan Frizzy.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi pengendali distribusi cairan vape ilegal yang mengandung zat etomidate, obat anestesi yang hanya boleh digunakan secara medis.
Skandal ini mencuat setelah aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan pod vape mencurigakan yang ternyata mengandung zat golongan obat keras tersebut.
Awal Kasus Penangkapan Kurir Membongkar Jaringan Hingga Seret Nama Jonathan Frizzy
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial BTR (26) oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2025.
Ia tertangkap membawa koper berisi ratusan pod vape dari Malaysia. Dalam pemeriksaan bersama pihak kepolisian, ditemukan 50 catridge vape yang mengandung etomidate.
Dari hasil interogasi, BTR mengaku membawa barang atas perintah Jonathan Frizzy, dengan sumber barang dari seorang perempuan berinisial ER (34).
6 Fakta Jonathan Frizzy Gunakan Vape untuk Obat Keras
1. Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka
Aktor yang dikenal publik ini resmi menyandang status tersangka setelah gelar perkara pada 3 Mei 2025.
Polisi menangkapnya sehari setelahnya, 4 Mei 2025, di wilayah Bintaro.
2. Vape Mengandung Etomidate, Obat Keras Anestesi
Bukti utama berupa cairan dalam vape diketahui mengandung etomidate, zat anestesi golongan obat keras yang penggunaannya terbatas di dunia medis. Temuan ini menjadi dasar kuat penetapan tersangka.
3. Diduga Jadi Pengendali Utama Jaringan
Frizzy diduga bukan sekadar pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengatur jalur distribusi vape etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Ia diketahui memantau pengiriman, termasuk saat terjadi hambatan di pihak Bea Cukai.
4. Membentuk Grup WhatsApp Khusus untuk Koordinasi
Polisi mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang dibuat oleh Frizzy dan berisi tiga orang lainnya, yaitu ER, BTR, dan EDS. Grup ini digunakan untuk mengatur keberangkatan kurir, tiket, hingga penginapan.
5. Barang Dibawa Masuk oleh Kurir dari Malaysia
Kurir bernama BTR mengaku membawa barang dari Malaysia atas permintaan Frizzy. Pod vape tersebut diperoleh dari tersangka ER yang juga sudah ditetapkan sebagai bagian dari jaringan ini.
6. Cairan Vape Digunakan Sebagai Sarana Konsumsi Obat Keras
Dari penyelidikan, diketahui cairan vape digunakan untuk mengkonsumsi etomidate—zat yang dalam kondisi medis dipakai sebagai anestesi. Ini mempertegas bahwa penyamaran dalam bentuk vape menjadi modus baru penyalahgunaan obat keras.
Ancaman Hukum 12 Tahun Penjara
Pihak kepolisian menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyebut ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Ia menyatakan bahwa aparat memandang serius penyalahgunaan obat keras, apalagi dengan modus baru melalui cairan vape.