Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berkah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah juga didapatkan oleh sejumlah narapidana di Rutan Depok, Jawa Barat.

Ratusan narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, menyatakan bahwa Rutan Depok telah memberikan remisi atau pemotongan hukuman kepada narapidana.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

Remisi ini menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik serta telah memenuhi persyaratan tertentu yang diberlakukan.

“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta pada hari Rabu (10/4/2024).

Lamarta menjelaskan, empat orang yang dinyatakan bebas bisa berkumpul dengan keluarganya pada hari raya Idul Fitri.

Untuk berkah Hari Raya umat Islam ini, para narapidana lain juga mendapatkan keringanan yaitu pengurangan hukuman dari ketentuan masa hukuman.

“Kalau yang lainnya pengurangan hukuman,” jelas Lamarta.

Remisi Hari Raya Idul Fitri yang diberikan kepada 614 narapidana di Rutan Depok ternyata melibatkan warga binaan dari berbagai latar belakang kasus. Dari jumlah tersebut, 50% atau sebanyak 307 narapidana merupakan terpidana kasus narkoba.

Diharapkan remisi ini tidak hanya memberikan kelegaan kepada narapidana, tetapi juga merupakan langkah awal dalam proses pemulihan yang berkelanjutan.