7 Alasan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan Polisi: Tak Ditemukan Unsur Pidana
HAIJAKARTA.ID – Alasan penyelidikan kematian diplomat Arya Daru dihentikan akhirnya diungkap Polda Metro Jaya setelah melalui rangkaian proses penyelidikan mendalam.
Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diumumkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya usai dilakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai unit terkait.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi hingga olah tempat kejadian perkara.
“Iya benar, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
7 Alasan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan
Berikut sejumlah alasan penyelidikan kematian diplomat Arya Daru dihentikan oleh kepolisian:
1. Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menilai tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
2. Hasil Olah TKP Tidak Mengarah ke Kejahatan
Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau perbuatan pidana.
3. Keterangan Saksi Konsisten
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa dinilai saling menguatkan dan tidak menunjukkan adanya dugaan tindak kriminal.
4. Analisis Barang Bukti Telah Dilakukan
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diperiksa dan tidak mengarah pada unsur pidana.
5. Riwayat Masalah Kesehatan Mental
Polisi menemukan adanya riwayat keluhan pribadi yang disampaikan korban terkait keinginan mengakhiri hidup.
6. Tidak Ada Keterlibatan Orang Lain
Dalam konferensi pers sebelumnya, kepolisian menyimpulkan kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak ketiga.
7. Data Digital Mendukung Kesimpulan Polisi
Penelusuran digital, termasuk komunikasi elektronik, menjadi bagian dari pertimbangan penyelidik dalam mengambil keputusan.
Meski penyelidikan dihentikan, polisi menegaskan pintu hukum masih terbuka jika ditemukan fakta baru.
“Apabila pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, penyelidik akan mendalami kembali kasus ini,” kata Budi.
Polisi Ungkap Riwayat Keinginan Mengakhiri Hidup
Dalam konferensi pers sebelumnya, kepolisian mengungkap Arya Daru sempat menyampaikan keinginan mengakhiri hidup kepada sebuah badan amal yang menyediakan layanan kesehatan mental.
Anggota Ditressiber Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto menjelaskan, korban pernah mengirimkan email berisi keluh kesah pribadi.
“Pada intinya, email tersebut berisi cerita mengenai alasan adanya keinginan untuk mengakhiri hidup,” ujar Saji, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, pesan tersebut dikirim sejak beberapa tahun lalu dan menjadi bagian dari bahan analisis penyelidik.
Fakta Check-in Hotel Jadi Perhatian Keluarga
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengungkap adanya data terkait aktivitas check-in hotel yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Nicholay, data tersebut berasal dari keterangan tiga saksi, yakni resepsionis hotel, petugas keamanan, dan penyedia platform pemesanan kamar.
“Ada keterangan bahwa almarhum beberapa kali check-in hotel di Jakarta bersama seorang wanita bernama Vara,” ujar Nicholay di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Arya Daru tercatat sekitar 24 kali melakukan check-in hotel sejak awal 2024 hingga Juni 2025. Keluarga meminta pendalaman lebih lanjut terkait aktivitas tersebut.
“Kami minta semuanya diperiksa secara mendalam, termasuk pihak-pihak yang mendampingi almarhum saat itu,” kata Nicholay.
Pihak keluarga juga meminta agar proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara lanjutan.
“Nanti kami juga akan menghadirkan ahli-ahli sebagai pembanding,” ujarnya.
