7 Ciri-Ciri Rekening Dipakai Judol, BI Bocorkan Pola Transaksinya!
HAIJAKARTA.ID – Fenomena judi online (judol) masih marak di Indonesia, meski pemerintah telah memblokir ribuan situs dan rekening yang terlibat.
Namun, seperti kata pepatah “mati satu tumbuh seribu”, praktik ini terus beregenerasi.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Bank Indonesia (BI) kini membagikan panduan khusus agar masyarakat dan lembaga keuangan bisa mengenali ciri-ciri rekening dipakai judol.
7 Ciri-Ciri Rekening Dipakai Judol
Berikut daftar tanda-tanda rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online
1. Transaksi Berulang di Jam Tidak Wajar
BI mencatat, rekening terkait judol sering bertransaksi intens pada malam hingga dini hari.
Aktivitas ini terjadi dalam frekuensi tinggi dan biasanya dengan nominal kecil tapi berulang.
2. Nilai Transaksi Kecil Tapi Sangat Sering
Rekening yang digunakan untuk judi online biasanya memiliki transaksi masuk dan keluar dengan jumlah kecil namun terus-menerus, sering kali ke akun yang sama. Pola ini menjadi tanda mencurigakan.
3. Ada Transfer Besar Secara Tiba-Tiba
Selain transaksi kecil berulang, akun tersebut juga bisa melakukan transfer atau penarikan dana dalam jumlah besar secara mendadak.
Aktivitas seperti ini disebut tidak sesuai dengan profil nasabah normal.
4. Rekening Pasif Mendadak Aktif Kembali
BI menemukan banyak rekening lama atau akun yang semula tidak aktif tiba-tiba hidup lagi dengan volume transaksi meningkat drastis.
Ini bisa menjadi modus pelaku untuk menghindari deteksi sistem.
5. Nilai Transaksi Tidak Sesuai Profil Nasabah
Jika nominal transaksi jauh melebihi rata-rata atau tidak sebanding dengan status ekonomi pemilik akun, bank akan menandai rekening tersebut sebagai berisiko tinggi terlibat aktivitas ilegal.
6. Merchant dengan Nama Tak Lazim
Merchant atau penerima dana yang memiliki nama mengandung istilah “slot”, “gacor”, atau “tembus” sering kali terhubung dengan jaringan judi online.
BI meminta bank memperketat pengawasan pada merchant seperti ini.
7. Aktivitas Terkait Game Online dan Voucher Digital
Bank juga diminta melakukan monitoring terhadap merchant yang menjual game online, pulsa, atau software digital karena sering dijadikan sarana transaksi terselubung untuk aktivitas judol.
BI Tegaskan Sanksi dan Pengawasan
Jika bank menemukan indikasi penyalahgunaan akun atau merchant yang memfasilitasi transaksi judi online, BI mewajibkan penutupan rekening dan pelaporan ke PPATK melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Langkah ini diharapkan bisa menekan peredaran uang dari aktivitas ilegal serta melindungi masyarakat dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan.

