7 Daftar Bank di Indonesia yang Bangkrut di Tahun 2025 Menurut OJK, Resmi Gulung Tikar!
HAIJAKARTA.ID – Sejumlah pihak perbankan yang masuk daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025 resmi diumumkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sepanjang tahun ini, tercatat tujuh bank harus menghentikan operasionalnya setelah izin usaha dicabut.
Seluruh bank yang ditutup berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena bank-bank terkait dinilai tidak mampu menyehatkan kondisi keuangannya meskipun telah diberikan kesempatan perbaikan dan berada dalam pengawasan ketat otoritas.
OJK Jelaskan Alasan Bank Bangkrut di Tahun 2025
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir.
Kebijakan ini diambil apabila bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum, tata kelola yang baik, serta likuiditas sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025, OJK juga menyebut bahwa pengawasan terhadap BPR dan BPRS terus diperketat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di daerah.
LPS Jamin Simpanan Nasabah
Setelah izin usaha dicabut, penanganan bank bangkrut tersebut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS memastikan simpanan nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan.
Nasabah pun diimbau tetap tenang dan mengikuti seluruh proses klaim simpanan yang akan diumumkan secara resmi oleh LPS.
Daftar Bank di Indonesia yang Bangkrut di Tahun 2025
Berikut daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025 sebagaimana dirangkum dari OJK:
1. BPR Bumi Pendawa Raharja
Alamat: Jalan Raya Cipanas No. 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Alamat: Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
3. BPR Artha Kramat
Alamat: Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
4. BPR Syariah Gayo Perseroda
Alamat: Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
5. BPRS Gebu Prima
Alamat: Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Alamat: Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
7. BPR Disky Surya Jaya
Alamat: Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
OJK menegaskan bahwa kasus dalam daftar bank di Indonesia yang bangkrut di tahun 2025 menjadi evaluasi penting untuk memperkuat industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS di daerah.
Langkah pengawasan akan terus ditingkatkan demi melindungi dana masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

