7 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS, Gratis Ditanggung 100 Persen!
HAIJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya memberikan layanan kesehatan mulut dan gigi bagi pesertanya.
Melalui program jaminan kesehatan, terdapat 7 perawatan gigi yang dicover BPJS secara gratis maupun dengan subsidi, sesuai indikasi medis.
Kebijakan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat memperoleh perawatan gigi dengan biaya yang terjangkau, mengingat tingginya angka kasus karies dan masalah gigi di Indonesia.
7 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS
Berikut ini layanan perawatan gigi yang tercover dalam BPJS, diantaranya adalah:
1. Infeksi Gigi: Premedikasi Ditanggung BPJS
Salah satu 7 perawatan gigi yang dicover BPJS adalah terapi premedikasi. Tindakan ini menjadi langkah awal untuk mengurangi rasa sakit akibat infeksi gigi.
Premedikasi diberikan dalam bentuk obat analgesik dan antibiotik. Tindakannya bertujuan mengurangi nyeri serta mengatasi infeksi sebelum dilakukan perawatan lanjutan.
2. Tambal Gigi Resin Composite
Tambal gigi juga termasuk 7 perawatan gigi yang dicover BPJS. Prosedur ini dilakukan untuk menghentikan karies dan mengembalikan fungsi gigi.
Meski dijamin, tambal gigi tetap harus berdasarkan rujukan dokter gigi ahli. Tambalan menggunakan resin composite yang dikenal lebih kuat dan awet.
3. Scaling Gigi Bersyarat
Scaling gigi juga masuk daftar 7 perawatan gigi yang dicover BPJS, namun hanya untuk kasus tertentu.
BPJS menanggung scaling jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut, bukan alasan estetika. Layanan scaling dapat dilakukan dua tahun sekali sesuai ketentuan penjaminan.
4. Subsidi Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu menjadi salah satu layanan yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun sifatnya berupa subsidi, bukan gratis sepenuhnya.
Subsidi diberikan berdasarkan jumlah gigi palsu:
- 1–8 gigi: Rp250 ribu/rahang
- 9–16 gigi: Rp500 ribu/rahang
- 2 rahang: Rp1 juta
Ini menjadikan perawatan gigi palsu tetap lebih terjangkau bagi peserta BPJS.
5. Cabut Gigi Sulung Ditanggung Penuh
Cabut gigi sulung atau gigi susu termasuk dalam 7 perawatan gigi yang dicover BPJS.
Pencabutan ini umumnya dilakukan agar gigi permanen tumbuh sesuai bentuk rahang. Layanan ini menjadi salah satu yang paling sering dimanfaatkan peserta, terutama anak-anak.
6. Cabut Gigi Permanen
BPJS juga menanggung cabut gigi permanen, terutama jika kerusakannya sudah parah dan tidak bisa dipertahankan.
Sebelum dicabut, pasien akan diberikan anestesi lokal untuk mengurangi rasa sakit. Tindakan ini termasuk yang paling penting untuk mencegah infeksi lanjutan.
7. Obat Pasca-Ekstraksi
Setelah pencabutan gigi, peserta BPJS berhak mendapatkan obat pasca-ekstraksi.
Obat ini mendukung proses penyembuhan dan meminimalkan risiko infeksi setelah tindakan dilakukan.
Manfaat Kebijakan untuk Masyarakat
Dengan adanya 7 perawatan gigi yang dicover BPJS, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya mahal.
Program ini membantu peserta mendapatkan perawatan preventif dan kuratif agar kesehatan gigi tetap terjaga.
BPJS juga menegaskan bahwa layanan diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur rujukan, sehingga pengguna diminta mengikuti aturan pelayanan.
