7 Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel Batal Jadi Tersangka, Polisi: Tidak Ada Aturan Hukum
HAIJAKARTA.ID – Tujuh pria peserta pesta seks sesama jenis di Jaksel tak jadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesta seks sesama jenis tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, .
Kejadian ini sempat menghebohkan publik lnataran polisi telah melakukan penggerebekan oleh jajaran Polsek Metro Setiabudi.
Alasan 7 Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel Tak Jadi Tersangka
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menuturkan bahwa ketujuh pria tersebut tidak dijerat hukum karena tidak ditemukan unsur pidana dalam tindakan mereka.
“Tidak ada aturan hukum yang bisa menjerat, kecuali jika ada kekerasan atau keterlibatan anak di bawah umur,” kata Firman kepada wartawan pada Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur tersebut.
Ketujuh pria yang ikut dalam pesta yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), dan ED (39), diketahui merupakan karyawan swasta yang tergabung dalam komunitas tertentu. Mereka telah dikembalikan ke keluarga masing-masing usai menjalani pemeriksaan.
“Mereka kita pulangkan dengan catatan akan kembali diperiksa jika dibutuhkan sebagai saksi,” tambah Firman.
Hasil Tes Urine: Negatif Narkoba
Polisi juga melakukan tes urine terhadap para peserta. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan narkotika dalam tubuh mereka.
“Tes urine semuanya negatif dari narkoba,” ujar Firman.
Satu Tersangka Dijerat UU Pornografi
Sementara itu, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni DRH (33), sebagai penyelenggara pesta.
Ia dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kamar hotel yang digunakan untuk pesta, termasuk pelumas dan alat kontrasepsi.
Motif Rayakan Ulang Tahun
Pelaku DRH alias K mengaku menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 dengan alasan akan merayakan ulang tahun temannya yang juga pria.
“Pelaku menyampaikan bahwa kamar tersebut dipesan dalam rangka ulang tahun rekannya bernama D,” ungkap Firman.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto, mengatakan bahwa pesta tersebut tidak dipungut biaya. Semua kebutuhan pesta ditanggung oleh DRH sebagai penyelenggara.
“Peserta tidak dipungut biaya apa pun. Hanya membawa makanan untuk dimakan bersama. Biaya ditanggung oleh penyelenggara,” kata Sudarto.