Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 105 kendaraan diperiksa dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024 di Cibinong, tepatnya di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/10/2024).

Dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 70 pengendara ditilang akibat berbagai pelanggaran, dengan mayoritas pelanggaran terkait tidak mengenakan helm.

Pelanggaran Dominan, Tidak Mengenakan Helm

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Iptu Angga Nugraha, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar mengabaikan penggunaan helm, dengan alasan jarak tempuh yang dekat.

“Sebanyak 70 pengendara diberikan sanksi tilang, dan kebanyakan dari mereka beralasan tidak memakai helm karena jarak tempuh yang dekat,” ujarnya kepada wartawan.

Tilang Manual dan Elektronik (e-TLE)

Dalam Operasi Zebra ini, polisi menerapkan dua metode penindakan, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE).

Operasi yang dilakukan secara mobile ini akan berpindah-pindah lokasi setiap harinya, menargetkan wilayah yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas atau rawan kecelakaan.

“Hari ini kami melaksanakan operasi di wilayah Cibinong, namun ke depannya kami akan mobile dan berpindah lokasi. Fokus kami adalah menindak pelanggaran di daerah yang rawan kecelakaan,” kata Iptu Angga.

Tiga Motor Diangkut Karena Tak Lengkap Surat-Surat

Dalam operasi tersebut, tiga motor terpaksa diangkut oleh pihak kepolisian karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap.

“Selain tidak memakai helm, setelah diperiksa, ternyata pengendara juga tidak membawa SIM maupun STNK.

Tiga motor kami angkut karena tidak memiliki kelengkapan surat,” tambah Iptu Angga.

Operasi Zebra 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah di Indonesia.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm dan kelengkapan surat-surat kendaraan, demi keselamatan bersama.