84 Pelamar PPPK 2024 Kemenag Eks THK II dan Non ASN Dibatalkan, Ternyata Ini Penyebabnya!
HAIJAKARTA.ID- 84 Pelamar PPPK 2024 Kemenag Eks THK II dan Non ASN dibatalkan, emang kenapa ya?
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 84 pelamar dinyatakan batal mengikuti tahapan seleksi berikutnya karena dokumen dan informasi yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tinjauan mendalam oleh panitia seleksi PPPK Kemenag 2024.
Pembatalan ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Kemenag untuk memastikan seleksi PPPK berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pelamar yang memberikan keterangan tidak valid, palsu, atau tidak sesuai ketentuan akan dibatalkan kelulusannya.
Bahkan, jika ketidaksesuaian tersebut ditemukan setelah pelamar resmi diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) atau PPPK, status kepegawaiannya dapat dicabut atau dibatalkan tanpa kompromi.
Alasan Pembatalan Seleksi bagi 84 Pelamar PPPK 2024
Dari hasil pemeriksaan dokumen yang diunggah oleh para pelamar, panitia seleksi menemukan beberapa permasalahan yang menjadi dasar pembatalan kelulusan. Berikut adalah rincian penyebabnya:
1. Ketidaksesuaian Bukti Pengalaman Kerja
Enam pelamar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi karena dokumen bukti pengalaman kerja yang mereka unggah tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam seleksi PPPK untuk memastikan bahwa pelamar memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar.
2. Formasi yang Dilamar Tidak Sesuai
Sebanyak 54 pelamar gagal dalam seleksi karena mendaftar pada formasi yang tidak sesuai dengan pengumuman resmi No. P-3743/SJ/B.II.1/Kp.00.1/2024 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2024.
Kesalahan ini terjadi karena pelamar tidak membaca dan mencermati detail persyaratan formasi yang diumumkan, sehingga mereka memilih formasi yang tidak sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi mereka.
3. Kualifikasi Pendidikan Tidak Memenuhi Standar
Dua pelamar tidak lolos seleksi administrasi karena kualifikasi pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
Persyaratan ini sebelumnya telah ditetapkan secara jelas dalam pengumuman yang sama, namun pelamar tidak memenuhi kualifikasi tersebut.
4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Tidak Memenuhi Persyaratan
Sebanyak 22 pelamar dinyatakan batal karena dokumen surat keterangan pengalaman kerja mereka tidak memenuhi syarat yang telah diumumkan sebelumnya.
Sebagai contoh, beberapa formasi memerlukan pengalaman kerja minimal 2 hingga 8 tahun, namun pelamar tidak dapat membuktikan pengalaman kerja yang relevan tersebut melalui dokumen resmi yang sah.
Imbauan Kementerian Agama kepada Pelamar
Kementerian Agama mengingatkan seluruh pelamar untuk lebih cermat dan teliti dalam membaca serta memahami persyaratan yang telah diumumkan.
Sebelum mengunggah dokumen pada saat pendaftaran, setiap pelamar wajib memastikan bahwa dokumen yang mereka unggah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menghindari pembatalan seleksi seperti yang terjadi pada 84 pelamar tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, pelamar diharapkan untuk secara aktif memantau informasi terkait seleksi PPPK melalui sumber resmi, seperti: Website Resmi Kementerian Agama RI dan Media Sosial Kementerian Agama.
Panitia seleksi PPPK Kemenag menegaskan bahwa keputusan pembatalan kelulusan ini bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.
Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK di lingkungan Kemenag RI.
Surat keputusan pembatalan tersebut telah ditandatangani oleh Muhammad Ali Ramdhani selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK pada 18 November 2024.
Kementerian Agama berharap agar kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Para pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, mulai dari membaca pengumuman secara detail hingga memastikan keabsahan dokumen yang diunggah.
Persiapan yang matang dan perhatian terhadap setiap persyaratan adalah kunci utama untuk berhasil dalam seleksi PPPK.
Dengan adanya pengumuman ini, pelamar di masa mendatang diimbau untuk lebih teliti agar tidak mengalami nasib serupa.
Kesalahan sekecil apa pun dapat berakibat fatal terhadap peluang kelulusan dalam proses seleksi yang sangat kompetitif ini.