Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- 858 tidak memenuhi syarat di Seleksi Administrasi CPNS 2024 kabupaten Jepara,  loh kok bisa?

Sebanyak 859 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jepara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Pengumuman mengenai hasil pendaftaran dan verifikasi CPNS Pemerintah Kabupaten Jepara ini dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, mulai pukul 15.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, menjelaskan bahwa pengumuman dilakukan secara serentak, dengan hasil yang menunjukkan apakah pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari hasil verifikasi, sebanyak 6.754 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 859 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Sridana pada Rabu, 18 September 2024.

Alasan Banyak yang TMS di Seleksi Administrasi 2024 Jepara

Menurutnya, kali ini jumlah pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi cukup banyak, disebabkan oleh berbagai kekurangan dalam persyaratan.

Sridana menjelaskan lebih lanjut bahwa kesalahan administrasi yang menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat antara lain adalah penggunaan satu materai untuk beberapa berkas, fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir, kurangnya stempel pada legalisir, ketidaklengkapan berkas, usia yang melebihi batas ketentuan, dan tinggi badan yang tidak memenuhi syarat untuk formasi tertentu.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada periode 20 – 22 September 2024.

Jawaban atas sanggahan dari BKD akan diberikan pada 20 – 24 September 2024.

Sementara itu, pengumuman hasil akhir setelah masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 23 – 29 September 2024.

Pada seleksi CPNS tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jepara membuka 375 formasi, dengan jumlah pelamar yang terdaftar sebanyak 8.361 akun, dan 7.613 di antaranya telah menyelesaikan proses submit pendaftaran.