9.000 Sekolah di Jakarta Mulai Kelola Sampah Elektronik, Program Dilakukan Bertahap!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memperluas pengelolaan sampah elektronik atau electronic waste (e-waste) melalui program E-Waste School Movement.
Gerakan tersebut secara bertahap diarahkan untuk menjangkau sekitar 9.000 satuan pendidikan yang berada di wilayah Jakarta.
Program ini tidak berarti seluruh sekolah akan langsung menjalankan pengelolaan e-waste dalam waktu satu tahun.
Angka 9.000 merupakan jumlah satuan pendidikan di DKI Jakarta yang menjadi cakupan perluasan program secara bertahap.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pelaksanaan program dimulai dari SMAN 68 Jakarta, kemudian diperluas ke sekolah-sekolah Adiwiyata sebelum menjangkau satuan pendidikan lainnya.
“Angka 9.000 adalah total satuan pendidikan di DKI, bukan target selesai dalam satu tahun,” kata Chico, Kamis (24/9/2026).
Dimulai dari 441 Sekolah Adiwiyata
Tahap awal program menyasar sekitar 441 sekolah Adiwiyata yang telah memiliki fondasi kepedulian terhadap lingkungan.
SMAN 68 Jakarta menjadi salah satu titik awal pelaksanaan program tersebut. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, sebelumnya menyebut jumlah sekolah di Jakarta mencapai sekitar 9.000 satuan pendidikan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 441 sekolah telah berstatus Adiwiyata. Pelaksanaan secara bertahap tersebut dilakukan agar program tidak hanya mengejar jumlah sekolah yang ikut serta.
Pemprov DKI juga ingin memastikan terbentuknya kebiasaan memilah sampah serta tersedianya data mengenai volume sampah elektronik yang dikumpulkan.
“SMAN 68 sebagai titik awal, kemudian ke sekolah Adiwiyata, lalu perluasan bertahap. Yang diukur dulu adalah kebiasaan dan data volume, bukan mengejar angka sekolah semata,” ujar Chico.
Mitra pengelola menargetkan penyediaan fasilitas dropbox dan layanan pengangkutan e-waste di sekitar 441 sekolah Adiwiyata dapat dilakukan dalam waktu satu tahun.
Setelah tahap tersebut berjalan, cakupan program akan diperluas ke sekolah lainnya di Jakarta.
Siswa dan Guru Bisa Setorkan Sampah Elektronik
Dalam pelaksanaannya, setiap sekolah yang mengikuti program akan mendapatkan satu dropbox khusus untuk menampung perangkat elektronik berukuran kecil.
Siswa maupun guru dapat memasukkan perangkat elektronik yang sudah tidak digunakan ke fasilitas tersebut.
Sampah yang terkumpul kemudian diangkut oleh mitra pengelola resmi sesuai tingkat kepenuhan tempat penampungan atau jadwal yang telah ditentukan.
Berbeda dengan sampah biasa, e-waste tidak diarahkan untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah umum.
Sampah elektronik perlu mendapatkan penanganan khusus karena termasuk dalam kategori sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Volume sampah B3 yang dikumpulkan di sekolah juga akan dicatat secara digital melalui aplikasi JOSS (Jaga dan Olah Sampah Sekolah).
Data tersebut diharapkan dapat membantu pemantauan jumlah e-waste yang berhasil dikumpulkan dari lingkungan sekolah.
Bagian dari Gerakan Pilah Sampah dari Sumber
Program E-Waste School Movement juga sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah dari sumber.
Pemprov DKI telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Aturan tersebut ditetapkan pada 30 April 2026 dan saat ini berstatus berlaku. Dalam instruksi tersebut, sampah di sumbernya dipilah berdasarkan beberapa kategori.
Sampah B3 mencakup antara lain baterai, bohlam, kemasan bahan tertentu, serta e-waste. Jenis sampah tersebut membutuhkan pengolahan lanjutan melalui jalur khusus.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Pemprov DKI sebelumnya menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan semakin terbatas pada sampah residu yang sudah tidak dapat diolah.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di hilir.
Edukasi Pengelolaan Sampah Dimulai dari Sekolah
Melalui program tersebut, pengelolaan e-waste tidak hanya ditujukan untuk mengurangi sampah elektronik yang berakhir di tempat pembuangan.
Lingkungan sekolah juga diposisikan sebagai tempat untuk membangun kebiasaan memilah sampah sejak dini.
Pemprov DKI berharap kebiasaan yang terbentuk di sekolah dapat terbawa hingga lingkungan keluarga.
Dengan demikian, siswa tidak hanya mengetahui pentingnya menjaga kebersihan, tetapi juga memahami bahwa perangkat elektronik yang sudah tidak digunakan harus diperlakukan secara berbeda dari sampah rumah tangga biasa.
DLH DKI sebelumnya menekankan bahwa pemilahan sampah dari sumber merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah Jakarta. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan E-Waste School Movement kemudian akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari SMAN 68 Jakarta dan sekolah-sekolah Adiwiyata.
Setelah sistem pengumpulan, pencatatan, dan pengangkutan berjalan, program ditargetkan terus diperluas hingga mencakup satuan pendidikan lainnya di Jakarta.

