Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya pasca peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fokus Operasi Patuh 2025

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menuturkan bahwa Operasi Patuh merupakan operasi mandiri kewilayahan yang akan dilakukan serentak di seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda.

“Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 digelar dari 14 hingga 27 Juli. Ini bertujuan mendukung pelaksanaan program keselamatan lalu lintas yang telah dicanangkan sebelumnya,” ucap Aries dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Operasi Patuh akan dilakukan dengan tiga pendekatan secara bersamaan, yaitu preemtif, preventif, dan represif.

Salah satunya dengan menggelar edukasi langsung kepada komunitas kendaraan, termasuk kegiatan “ngopi bareng” bersama pengemudi untuk menyampaikan pesan keselamatan berkendara.

Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2025

Pihak kepolisian menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar pelanggaran utama yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2025:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Tidak memakai helm berstandar SNI

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Menerobos lampu merah

5. Berkendara di bawah umur

6. Berkendara dalam pengaruh Alkohol

7. Kendaraan Overdimensi dan overload

8. Kendaraan tanpa TNKB atau surat-surat lengkap

9. Melebihi Batas Kecepatan

“Penegakan hukum akan diterapkan kepada pelanggaran yang berisiko besar terhadap keselamatan,” tegas Aries.

Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2025

Selama masa Operasi Patuh, pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut ini adalah beberapa ketentuan dan ancaman hukumannya:

1. Menerobos lampu merah

Kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

2. Melawan arus

Kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

3. Menggunakan HP saat berkendara

Kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000 (Pasal 283)

4. Tidak pakai helm SNI

Kurungan 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000 (Pasal 291)

5. Berkendara di bawah umur

Kurungan 4 bulan atau denda hingga Rp 1 juta (Pasal 281)

Untuk memastikan kesiapan Operasi Patuh 2025, Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi secara daring dengan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas di Indonesia.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Dirgakkum Brigjen Pol Faizal, dan Dirkamsel Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah dari Gedung NTMC Polri.