sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kelebihan daftar PPPK 2024 dibanding CPNS apa sih kira-kira? Yuk cari tahu lebih lanjut!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sejumlah keunggulan yang membedakannya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk potensi gaji yang bisa lebih tinggi.

Hal ini menjadi kabar baik bagi guru honorer yang berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi ASN PPPK baik di pemerintah pusat maupun daerah.

9 Kelebihan Daftar PPPK 2024 Dibanding CPNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.

Durasi kontraknya pun beragam, mulai dari 1 hingga 30 tahun. Jadi, apa saja kelebihan PPPK 2024 dan bagaimana rincian gajinya?

1. Tidak Ada Batasan Usia Maksimal

Berbeda dengan PNS yang memiliki batas usia maksimal, PPPK terbuka untuk semua usia asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan PPPK adalah pelamar tidak dibatasi usia maksimum 35 tahun seperti pada PNS.

Selama pelamar memenuhi persyaratan yang ditentukan, mereka dapat melamar untuk posisi PPPK yang diinginkan, tanpa memandang usia

2. Tidak Perlu Meniti Karier dari Bawah

Jika menjadi PNS berarti harus melalui proses karier dari tingkat paling bawah, maka PPPK tidak harus demikian.

Pelamar PPPK bisa langsung ditempatkan pada jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Menurut Bima Haria Wibisana, skema ini memungkinkan siapa pun yang memenuhi syarat untuk melamar PPPK dan langsung menduduki jabatan muda atau madya yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

3. Proses Rekrutmen Lebih Fleksibel

PPPK direkrut melalui mekanisme seleksi yang lebih sederhana dibandingkan PNS.

Tidak ada tes CPNS yang ketat seperti pada PNS, melainkan proses seleksi yang lebih fokus pada kompetensi dan pengalaman kerja.

4. Fokus pada Profesionalisme

PPPK biasanya dipekerjakan untuk posisi yang sangat spesifik berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Mereka direkrut untuk tugas-tugas tertentu yang membutuhkan keahlian atau pengalaman khusus.

Hal ini membuat PPPK sering kali lebih berorientasi pada hasil kerja dan profesionalisme.

5. Tidak Ada Pembatasan Usia Pensiun

Salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah pada masa kerja. PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang, tanpa batasan usia pensiun seperti PNS yang harus pensiun pada usia tertentu.

Selama dibutuhkan, PPPK dapat terus dipekerjakan berdasarkan kontrak mereka.

6. Gaji yang Bisa Lebih Besar

Dalam beberapa kasus, gaji PPPK bisa lebih besar dibandingkan PNS karena adanya perbedaan struktur tunjangan.

Meskipun gaji pokok PNS dan PPPK serupa, PPPK bisa mendapatkan tunjangan lebih besar, terutama jika ditempatkan pada posisi yang membutuhkan keterampilan khusus.

7. Kepastian Status Kepegawaian

Walaupun PPPK bekerja dengan sistem kontrak, pemerintah memberikan jaminan bahwa kontrak PPPK dapat diperpanjang.

Jika kinerja memuaskan dan sesuai dengan kebutuhan instansi, PPPK akan memiliki kestabilan kerja yang mirip dengan PNS namun dengan lebih fleksibilitas.

8. Tidak Ada Kewajiban Mutasi

PPPK biasanya tidak diwajibkan untuk dimutasi ke berbagai wilayah seperti halnya PNS.

PNS sering kali harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan instansi, sedangkan PPPK biasanya ditempatkan di posisi tertentu berdasarkan kontrak.

9. Lebih Cepat Mendapatkan Gaji dan Tunjangan

Proses pembayaran gaji dan tunjangan PPPK biasanya lebih cepat diterima dibandingkan PNS.

PPPK yang sudah terikat kontrak akan langsung mendapatkan hak-hak finansialnya tanpa perlu menunggu lama setelah diangkat.

Jadi, PPPK menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan PNS, termasuk proses rekrutmen yang lebih mudah, fleksibilitas kerja, fokus pada profesionalisme, serta potensi gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.

Meskipun bekerja berdasarkan kontrak, PPPK tetap memiliki jaminan karier yang stabil dengan perpanjangan kontrak, tergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi.