9 WNA Ditangkap Imigrasi Jakut, Langgar Izin Tinggal

HAIJAKARTA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sejumlah pelanggaran keimigrasian. Para pelanggar tersebut berasal dari Tiongkok, Nigeria, dan Pantai Gading.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka pengawasan rutin keimigrasian.
“Kami menangkap sembilan warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga pemberian keterangan tidak benar,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, Kamis (8/5/2025).
Dua di antara yang ditangkap merupakan pasangan suami istri asal Tiongkok, berinisial ZZ dan CX. Keduanya diketahui mengelola sebuah toko di Jakarta dan terbukti menggunakan sponsor fiktif untuk mengurus izin tinggal. “Mereka langsung dikenakan tindakan deportasi pada Selasa (5/5/2025),” kata Rendra.
Selain itu, petugas juga menangkap enam WNA asal Nigeria dan satu WNA asal Pantai Gading. Empat warga Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, dan EK diketahui telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Sementara itu, satu WNA Nigeria berinisial NCC, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa dengan izin tinggal (Kitas) pelajar, diketahui tidak lagi aktif sebagai mahasiswa sejak tahun akademik 2024/2025. “Pihak universitas sudah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah lagi mengikuti kegiatan perkuliahan,” ungkap Rendra.
Dua WNA lainnya, yakni ACC (Nigeria) dan SK (Pantai Gading), diduga memberikan informasi tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor. Namun, keduanya mengaku tidak pernah berinvestasi dan tidak mengenal perusahaan sponsor mereka.
Seluruh WNA tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara sambil menunggu proses lebih lanjut. “Jika terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” tegas Rendra.