sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mengungkapkan bahwa lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta akan ditertibkan untuk dinonaktifkan sementara.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, dari jumlah tersebut, sebanyak 81.119 NIK terkait dengan warga yang telah meninggal dunia, sementara 11.374 NIK lainnya terkait dengan warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.

“Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 11 ribuan, jadi ada 92 ribuan ya yang awal ini akan kita lakukan (penertiban),” kata Budi saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada hari Selasa (16/4/2024).

Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan program terkait penataan penertiban untuk penonaktifan awal NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pekan ini.

Penonaktifan NIK akan dilakukan langsung oleh Kemendagri, sedangkan Dukcapil akan mengirim surat permohonan ke Kemendagri.

“Kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ungkapnya.

Meskipun penonaktifan dilakukan oleh Kemendagri, Budi menegaskan bahwa kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta akan memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tanpa perlu melalui prosedur yang rumit dengan Kemendagri.

Dengan langkah ini, Dukcapil Jakarta berharap dapat meningkatkan keakuratan data kependudukan dan memastikan bahwa NIK yang berlaku sesuai dengan domisili yang sebenarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memulai proses pendataan terhadap warga pendatang baru yang memasuki Jakarta setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H. Pendataan ini dijadwalkan akan dilakukan selama sebulan ke depan hingga 16 Mei 2024.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaluddin, pendataan dilakukan untuk memeriksa apakah para pendatang membawa serta keluarga atau sanak saudara mereka ke Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa biasanya dalam satu bulan setelah Lebaran, terjadi lonjakan perpindahan penduduk yang masuk ke DKI Jakarta, terutama mereka yang mudik dan membawa anggota keluarga atau sanak saudara.

Dengan pendataan ini, diharapkan Pemprov Jakarta dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai jumlah warga pendatang baru dan memastikan bahwa pelayanan publik dapat disesuaikan dengan kebutuhan penduduk yang bertambah di ibu kota.

Meskipun begitu, Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak berencana menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pendatang baru di tahun ini. Siapapun diperbolehkan untuk datang ke ibu kota asalkan memenuhi syarat yang ada.

Budi menegaskan bahwa syarat-syarat tersebut meliputi adanya jaminan tempat tinggal di Jakarta, jaminan pekerjaan, serta memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di ibu kota.

“Kami mengimbau agar mereka yang ingin datang ke Jakarta pastikan telah memiliki jaminan tempat tinggal, karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam proses pindah data,” ungkapnya.