Disnakertransgi DKI Catat 35 Pengaduan terkait Pembayaran THR Sebelum Lebaran
HAIJAKARTA.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima sejumlah laporan terkait masalah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di wilayah tersebut.
Kadisnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa telah ada 35 laporan yang diajukan oleh karyawan perusahaan atau pihak terkait terkait dengan pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024, ada sejumlah 35 laporan,” ujar Hari kepada wartawan pada hari Senin (1/4/2024).
Berdasarkan pengakuan Hari, sejumlah aduan dari para pekerja telah diterima oleh sudin tingkat wilayah kota dan dinas tenaga kerja. Media pelaporan yang digunakan oleh para karyawan tersebut bervariasi, baik melalui WhatsApp maupun dengan datang langsung ke posko THR.
Petugas dari Disnakertransgi DKI Jakarta juga telah melakukan pemantauan terhadap penyaluran THR di 285 perusahaan di Jakarta sejak tanggal 25 Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, 253 perusahaan di antaranya telah berkomitmen untuk memberikan THR kepada karyawan secara tunai. “Dan ada dua perusahaan yang membayar dengan cara mencicil,” tambah Hari.
Sebelumnya, Disnakertransgi DKI Jakarta telah membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadukan masalah terkait THR Lebaran 2024.
Hari menyatakan bahwa terdapat enam posko pengaduan tatap muka yang disediakan di wilayah Jakarta.
“Posko di tingkat provinsi di Dinas dan sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI memberikan kemudahan dan pendekatan layanan,” ujar Hari pada hari Senin (18/3/2024).
Penyediaan posko tersebut merupakan bagian dari layanan yang disediakan oleh Disnakertransgi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
“Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi pembayaran THR 2024,” kata Hari.
Lebih lanjut, posko pengaduan tersebut juga akan menugaskan mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembayaran THR 2024 di perusahaan-perusahaan.
“Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila ingin berkonsultasi atau mengadukan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024,” pungkas Hari.