HAIJAKARTA.ID- Kota Depok buka 113 formasi CPNS 2024, ini dia syarat dan formasi yang dibutuhkan!
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 810/1009/Kpts/BKPSDM/Huk/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2024.
Kota Depok membuka kesempatan bagi Putra dan Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi CPNS 2024 Kota Depok
Formasi CPNS 2024 dibutuhkan Kota Depok sebanyak 113 dengan alokasi sebagai berikut:
- Tenaga Kesehatan sebanyak 30
- Tenaga Teknis sebanyak 83
- Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id.
Syarat Umum Daftar CPNS 2024 Kota Depok
Berikut ini syarat umum daftar CPNS 2024 Kota Depok yang harus dilengkapi calon pelamar:
- Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Syarat Khusus CPNS 2024 Kota Depok
Berikut ini merupakan syarat khusus CPNS 2024 Kota Depok:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki jazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), untuk Pendidikan D-III, DIV, S.1, Profesi minimal 2.75 pada skala 0 s.d. 4.
5. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan intership) yang masih berlaku sesuai Jabatan dan jenjang yang dilamar, dengan ketentuan:
- STR dikeluarkan olch instansi yang berwenang.
- STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
- STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
6. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 yang dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id
7. Pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia harus memiliki keahlian pemrograman mobile apps yang dibuktikan dengan melampirkan Sertifikat Pelatihan TIK: Backend Developer Frontend Developer Android Developer IOS Developer.
8. Pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama pada Dinas Tenaga Kerja melampirkan Sertifikat Pelatihan TIK.
9. Pelamar yang melamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Pemula harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta melampirkan Sertifikat Pelatihan SDM Pamong Praja.
10. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
11. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cara Daftar CPNS 2024 Kota Depok
Berikut ini cara daftar CPNS 2024 Kota Depok dengan mudah:
- Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negen Sipil di Lingkungan. Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada Portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id dan website BKPSDM Kota Depok https://bkpsdm.depok.go.id
- Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2024 dilakukan pada Portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id
- Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada Portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id