sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Mojokerto buka 108 formasi CPNS 2024, Buruan daftar mumpung di perpanjang!

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 telah diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Berikut ini formasi menjadi CPNS 2024 Kabupaten Mojokerto, ini dia formasi dan syarat lengkapnya!

Formasi Kebutuhan CPNS 2024 Kabupaten Mojokerto

Penetapan Kebutuhan PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 berjumlah 108 (seratus delapan) formasi, terdiri dari Formasi Kebutuhan Umum dan Formasi Kebutuhan Khusus dengan rincian sebagai berikut:

  • Formasi Kebutuhan Umum sejumlah 106 (seratus enamj formasi
  • Formasi Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas sejumlah 2 (dua) formasi.

Syarat Daftar CPNS 2024 Kabupaten Mojokerto

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 įdelapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

3. khusus jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan. tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak denganhormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Pengadaan ASN.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

10. Pelamar yang berstatus sebagai PPPK dan melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb)

11. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang semuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

  • Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar lulusan Sekolah / Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan. untuk melamar.

13. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:

  • minimal 3.50 pada skala 4.00
  • khusus jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis minimal 3.00 pada skala 4,00

14. Pelamar Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan STR internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR

15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

16. Membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan tidak mengajukan pindah ke Instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS

17. Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah

18. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika/NAPZA yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba

19. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort sesuai domisili pelamar.

Cara Daftar CPNS 2024 Kabupaten Mojokerto

Berikut ini tata cara daftar dan melamar CPNS 2024 yang pelamar harus penuhi:

1. Pendaftaran Seleksi Pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara Daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.

2. Pelamar wajib membuat akun pada Portal SSCASN dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Elektronik je-mail yang masih aktif/dapat dibuka.
  • Nomor handphone yang masih aktif.
  • Mengisi dan melengkapi data
  • Mencetak Kartu Informasi Akun
  • Melakukan Swafoto dengan membawa kartu informasi akun SSCASN dan
  • Memilih Jenis Formasi dan Jabatan yang dilamar
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Mengakhiri proses pendaftaran, dan
  • Mencetak Kartu Pendaftaran.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga harus tervalidasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar

4. Pelamar wajib memastikan semua data yang diinputkan dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, apabila terdapat kesalahan setelah mengakhiri proses pendaftaran peserta tidak dapat memperbaiki data

5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran

6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar:

  • Lebih dari 1 (satu) Instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
  • Menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda

7. Pada saat pendaftaran, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan/peringatan yang ditampilkan di halaman pendaftaran SSCASN