sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Pamekasan Madura buka 68 formasi CPNS 2024, diantaranya ada tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Seleksi CPNS 2024 sendiri diperpanjang hingga 10 September 2024, Formasi jabatan yang dibutuhkan pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebanyak 68.

Berikut ini formasi CPNS 2024 Kabupaten Pamekasan Madura, syarat, dan cara daftarnya!

  • Tenaga Kesehatan : 33 formasi
  • Tenaga Teknis : 35 formasi

Syarat Daftar CPNS 2024 Kabupaten Pamekasan Madura

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Agama
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi.
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

12. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (Pejabat yang berwenang).

13. PPPK yang ingin melamar pada pengadaan PNS berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Daerah untuk informasi teknis pemberian izin pendaftaran.

14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

15. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

16. Pelamar yang melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

20. Pelamar lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV)
  • Perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

21. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan intership) sesuai Jabatan yag dilamar dengan ketentuan:

  • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
  • STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR
  • Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024.

22. Pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kualifikasi Pendidikan tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

23. Pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus memiliki kualifikasi Pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76

24. Pelamar Formasi Jabatan Ahli Pertama – Polisi Pamong Praja mensyaratkan:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan.

Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang ditandatangani oleh dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Cara Daftar CPNS 2024 Kabupaten Pamekasan

Berikut ini cara daftar CPNS 2024 Kabupaten Pamekasan:

  • Pengumuman lowongan formasi dan pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada laman bkpsdm.pamekasankab.go.id, https://pamekasankab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/
  • Calon Pelamar Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif
  • Calon Pelamar Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar.
  • Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
  • Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar
  • Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik
  • Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/