sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Ngawi buka 283 formasi CPNS 2024, masih banyak yang sepi peminat loh!

Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Kabupaten Ngawi membuka kesempatan Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat dan ketentuan berikut:

Formasi Jabatan CPNS 2024 Kabupaten Ngawi

Jumlah Alokasi formasi sebanyak 283 dengan rincian:

  • Tenaga Kesehatan: 96
  • Tenaga Teknis : 187

Rincian formasi jabatan lengkap dapat di lihat pada laman https://bkpsdm.ngawikab.go.id/

Syarat Pendaftar CPNS 2024 Kabupaten Ngawi

Berikut ini syarat daftar CPNS 2024 Kabupaten Ngawi yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Berkelakuan baik.

8. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

9. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut: D-III, D-IV/S-1, S-2 IPK Minimal 3.00 dari skala 4,00
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

10. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring (/), Contoh: S-1/D-IV Teknologi Hasil Perikanan.

11. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

  • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Regristrasi (STR)
  • Daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Register (STR) ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024

12. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus disabilitas, dengan melampirkan:

  • Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
  • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

13. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

15. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

18. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

19. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

20. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

21. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

23. Pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Cara Daftar CPNS 2024 Kabupaten Ngawi

Semua pendaftaran dilaksanakan melalui aplikasisscasn dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan ASN formasi tahun 2024, dengan cara sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat login ke akun yang telah dibuat dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Setiap dokumen persyaratan yang diunggah wajib dokumen ASLI, terlihat dan terbaca dengan jelas, dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan format dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  • Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Ngawi di Ngawi, diketik menggunakan komputer, bermaterai elektronik (e-materai) 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pas foto terbaru, berwarna, tampak depan, berlatar belakang merah polos, portrait, ukurang 3×4, Pas foto bukan editan, tidak menggunakan filter, dan posisi tegak, karena akan dicocokkan dengan camera face recognition pada saat uji kompetensi.
  • Ijazah asli (bukan surat keterangan lulus) sesuai kualifikasi pendidikan. Tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi melampirkan ijazah S.1 dan Profesi, Pendidikan Dokter Spesialis melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis, dan Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  • Transkrip Nilai asli (bukan Transkrip nilai sementara) sesuai kualifikasi pendidikan. Tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi dan Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
  • Sertifikat atau tangkap layar (screenshot) akreditasi dari laman PDDIKTI/BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan atau Surat Keputusan pada saat kelulusan pelamar dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Surat Pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik (e- materai) 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  • Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, bermeterai elektronik (e-materai) 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, khusus penyandang disabilitas
  • Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya.

4. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan jelas. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak terbaca dengan jelas dinyatakan gugur seleksi administrasi

5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran, digunakan sebagai bukti telah menyelesaiakan proses pendaftaran.