HAIJAKARTA.ID – Menjelang perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2024 yang akan berlangsung pada 27 November, Pemerintah Kota Jakarta Pusat intensifkan koordinasi lintas sektor.
Tujuannya yaitu memantau dinamika yang berkembang di masyarakat.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik.
“Kami sudah melakukan korrdinasi dengan pemangku mengenai bahasan isu dan dinamika di masyarakat,” ujar Dhany di Jakarta, Kamis (19/9).
Pemkot Jakarta Pusat Intensifkan Koordinasi, Konsolidasi Lintas Sektor
Dalam upaya menjaga kelancaran Pilkada, Pemkot Jakpus kembali menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua KPU Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Pusat, Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, perwakilan Pengadilan Negeri,
Kejaksaan Negeri, serta Badan Intelejen Negara Daerah (BINDA).
Dhany menjelaskan bahwa saat ini Pilkada telah memasuki tahapan verifikasi data pasangan calon (paslon) yang akan ditetapkan pada 22 September.
Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam persiapan menuju 27 November, hari pemungutan suara.
Netralitas ASN dan Persiapan Pemilu
Wali Kota Dhany Sukma juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakpus untuk memegang teguh prinsip netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
Ia berharap ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan Pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pilihan murni masyarakat.
“ASN menurut saya tidak boleh memihak guna menghasilkan pemimpin yang murni,” ujar Dhany.
Deklarasi Netralitas
Sebelumnya, Pemkot Jakpus dan Bawaslu Jakarta Pusat telah melakukan audiensi pada Kamis (19/9), membahas persiapan Pilkada.
Mereka mendeklarasikan netralitas ASN dan membahas persiapan teknis, seperti sosialisasi kepada pemilih pemula, perekrutan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan kampanye terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Tahapan Pilkada DKI 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup penelitian pasangan calon pada 27 Agustus hingga 21 September, penetapan paslon pada 22 September, pelaksanaan kampanye dari 25 September hingga 23 November, dan pemungutan suara pada 27 November.
Pemkot Jakpus berharap konsolidasi lintas sektor ini dapat memastikan Pilkada berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk Jakarta.