HAIJAKARTA.ID- 370 pendaftar CPNS 2024 Kota Mojokerto rebutkan 15 formasi ini, formasi apa saja?
Sebanyak 370 pendaftar di Kota Mojokerto dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2024.
Mereka nantinya akan bersaing untuk memperebutkan 15 posisi jabatan di bidang tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Menurut Ikromul Yasak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, hasil seleksi administrasi CPNS telah diumumkan pada Kamis.
72 orang Dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Dari total 442 pendaftar sebanyak 72 orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebanyak 370 peserta memenuhi syarat (MS) dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya,” jelas Yasak.
Yasak juga menerangkan bahwa peserta yang lolos akan kembali bersaing di tahap uji kompetensi.
Sesuai jadwal tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan antara 16 Oktober hingga 14 November sementara itu untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diadakan pada 9-20 Desember.
370 Pendaftar CPNS 2024 Kota Mojokerto Rebutkan 15 Formasi Ini
“Nantinya hanya 15 peserta yang akan lolos sesuai dengan kuota formasi CPNS yang kami terima tahun ini,” tambahnya.
Untuk formasi nakes, terdapat berbagai posisi jabatan seperti apoteker, asisten apoteker, penata anastesi, asisten penata anastesi, dokter, perekam medis, terapis wicara, entomolog kesehatan, dan tenaga promosi kesehatan.
Selain itu, peserta juga akan bersaing untuk mengisi posisi lain seperti auditor utama, pembina industri ahli, perencana ahli, polisi pamong praja, serta pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUPD).
“Jumlah pendaftar terbanyak adalah untuk posisi PPUPD di inspektorat, dengan 198 pelamar,” katanya.
Meskipun demikian, Yasak menambahkan bahwa pendaftar CPNS yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya melalui masa sanggah yang dibuka pada 20-22 September.
Dari 72 pendaftar yang TMS, penyebab ketidaklolosan mereka beragam, mulai dari ketidaksesuaian dokumen hingga kekurangan berkas yang dipersyaratkan.
“Alasan ketidaklolosan ini bervariasi, tetapi 72 peserta yang TMS ini tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan,” tutupnya.