sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- KemenPAN-RB sebut pengangkatan ASN paruh waktu PPPK 2024 tanpa tes!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja paruh waktu akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui proses tes.

Seleksi PPPK untuk pegawai paruh waktu ini hanya akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Oleh karena itu, seluruh tenaga honorer, baik yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum, harus mengikuti seleksi PPPK 2024 terlepas dari adanya formasi atau tidak.

Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024

Pelaksana tugas Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ini sejalan dengan kebijakan yang akan diterapkan pada Januari 2025, di mana tidak akan ada lagi status kepegawaian honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), maupun non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Dengan demikian, status kepegawaian di Indonesia nantinya hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) dilarang untuk merekrut tenaga honorer baru agar proses penyelesaian tenaga non-ASN dapat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 28 Agustus 2024, disepakati bahwa seluruh tenaga honorer akan diselesaikan statusnya pada tahun ini.

KemenPAN-RB Sebut Pengangkatan ASN Paruh Waktu PPPK 2024 Tanpa Tes

Pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK pada akhir Desember 2024.

Tahun ini, formasi PPPK yang tersedia mencapai 1,2 juta posisi, dengan alokasi 800 ribu posisi untuk pemerintah daerah. Pengangkatan PPPK akan mengikuti penghasilan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.

Aba juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini akan tetap dipekerjakan dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, dengan semua tenaga tersebut diberikan NIP.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika pemerintah daerah sudah memiliki kemampuan finansial untuk mengangkat PPPK penuh waktu, ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dapat dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus melalui tes kembali.

Untuk PPPK paruh waktu, meskipun mereka akan diberikan NIP, gaji mereka tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Apabila kondisi fiskal pemerintah daerah membaik, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes ulang.

Selain itu, PPPK yang telah bekerja selama satu tahun juga dapat mengikuti seleksi PNS asalkan mendapatkan izin.

Jika izin tidak diperoleh, maka mereka tidak diperbolehkan untuk mendaftar. Gaji PPPK akan disesuaikan dengan penghasilan yang saat ini diterima oleh tenaga honorer.