Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Para Ahli Dan Berbagai Agama
HAIJAKARTA.ID – Bagaimana hukum pernikahan sesama jenis menurut para ahli? Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.
Lantas bagaimana dengan Thailand sahkan UU pernikahan sesama jenis? Padahal sudah jelas tak ada di agama manapun akan hal tersebut.
Dalam agama Islam perkawinan dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam. Salah satunya adalah seorang pria dan wanita.
Hukum Perkawinan Sesama Jenis Menurut Hukum
Dalam hukum perkawinan yang ada di Indonesia, perkawinan sesama jenis tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Hal ini dikarenakan bertentangan dengan syarat-syarat sahnya perkawinan dan norma-norma Agama. Dalam Islam, perkawinan digambarkan sebagai perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan.
Perkawinan sejenis tidak boleh dilakukan di Indonesia. Sebab hukum menyatakan bahwa perkawinan harus antara pria dan wanita.
Undang-Undang dalam Islam secara eksplisit melarang perkawinan. Perkawinan sejenis tidak boleh dilakukan di Indonesia karena hukum menyatakan bahwa perkawinan adalah antara seorang pria dan wanita.
Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Para Ahli
Menurut, Prof. DR.Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan perkawinan sebagai suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk kedalam undang undang perkawinan (Prodjodikoro, 1974, hal 6).
Nani suwondo mengemukakan pengertian perkawinan adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan dengan maksud akan hidup bersama dengan kekal, antara kedua orang yang berjenis kelamin yang berlainan dan dilangsungkan menurut cara cara ditetapkan pemerintah, perkawinan mana berdasarkan hukum sipil dan berasaskan monogami (Suwondo, 1970, hal 12).
Menurut Buya Yahya dalam cuplikan video Youtube memberikan jawaban mengenai hukum menikah dengan sesama jenis.
Dalam sebuah pertemuan ada wanita bertanya bagaimana jika orang yang menikah adalah sesama transgender.
“Kalau laki-laki dengan laki-laki tetap tidak sah. Namun jika menikah dengan perempuan dengan perempuan dengan jenis kelamin sebelumnya adalah berbeda, maka tetap sah. Karena laki-laki meski telah menjadi wanita ettap adalah laki-laki.”
Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Berbagai Agama
Dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD RI 1945 mengatur standar agama di Indonesia. Setiap agama telah mengatur pernikahan yang sah dari setiap agama yang ada.
Di Negara Indonesia terdapat beberapa norma agama yang mengatur tentang perkawinan, yaitu :
1. Agama Islam
Allah menjadikan laki-laki dan perempuan supaya saling mengenal, saling memahami, saling mencintai sehingga terjadi kepada hubungan yang lebih erat lagi untuk dijadikan sebagai suami-istri yang syah menurut syariat Islam.
Islam hanya memperbolehkan menikah dengan lawan jenis bukan sesama jenis. karena Allah telah Sebagaimana Allah menyatakan dalam firman-Nya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
2. Kristen dan Katolik
Nilai dan norma Kristen adalah prinsip atau pedoman hidup yang berakar pada ajaran Kristen. Berfungsi sebagai etika Kristen yang mengontrol, mengoreksi, dan mengarahkan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Agama Kristen dan Katolik, sama-sama menolak perbuatan homoseksual atau LGBT. Bahkan melaknat dan menghukumnya dengan hukuman yang berat terhadap pelaku homoseksual.
Sesuai dengan Bibel atau Alkitab yang tertuang dalam Kitab Imamat sebagai berikut:“Orang laki-laki tak boleh bersetubuh dengan orang laki-laki, Allah membenci perbuatan itu” [Imamat, 18: 22].
“Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri”.
3. Agama Hindu
Dalam kitab Agama Hindu tidak menjelaskan terkait dengan larangan dari hubungan sesama jenis. Namun dalam kitab Manavadharmasastra tujuan dari perkawinan meliputi, dharmasampatti, praja dan rati.
Sehingga perkawinan sesama jenis jelas tidak akan melahirkan keturunan. Oleh sebab itu tujuan perkawinan tidak akan tercapai dalam ajaran agama Hindu.
4. Agama Budha
Dalam agama Budha, setiap umatnya harus mampu menahan diri dari perbuatan buruk. Sehingga pernikahan sesama jenis adalah tindakan yang melanggar asusila.
Karenanya agama Buddha juga tidak melegalkan adanya pernikahan tersebut. Perkawinan menurut agama Buddha ialah ikatan lahir batin antara dua orang yang berbeda kelamin, yang hidup bersama.
5. Agama Khonghucu
Dalam agama Khonghucu tujuan perkawinan adalah mewujudkan keluarga yang harmonis. Hal demikian berarti bahwa pernikahan sesama jenis tentu tidak akan meneruskan keturunan.
Karena keluarga harus mampu melanjutkan dan meneruskan dalam mewujudkan keluarga yang harmonis.