sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- 2 aturan SKD CPNS 2024 ini beda dari SKD 2023, memang apa bedanya?

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mengalami beberapa perubahan penting dibandingkan dengan seleksi pada tahun sebelumnya.

Perubahan ini berfokus pada dua aspek utama yang perlu diperhatikan oleh peserta yang akan mengikuti tahapan SKD setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Yuk simak apa saja 2 aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari SKD tahun 2023!

2 Aturan SKD CPNS 2024 Ini Beda dari SKD 2023

Berdasarkan Surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Berikut 2 aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari tahun sebelumnya:

1. Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun 2023

Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa nilai SKD yang diperoleh pelamar pada seleksi CPNS tahun 2023 dapat digunakan kembali pada seleksi CPNS tahun 2024.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 344 Tahun 2024.

Aturan ini memungkinkan pelamar yang sudah memiliki nilai SKD dari tahun 2023 untuk mengajukannya pada seleksi 2024, dengan syarat-syarat tertentu.

Pelamar harus mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat seleksi tahun 2023, serta melamar untuk jenjang pendidikan yang sama.

Selain itu, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda, serta pada instansi yang sama atau berbeda di seleksi CPNS 2024.

Syarat lainnya, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD 2024 sesuai dengan formasi yang dilamar dan harus lolos seleksi administrasi di tahun 2024.

Jika pelamar memilih mengikuti SKD 2024, maka nilai yang dipakai adalah hasil dari SKD terbaru tersebut.

Pelamar yang memutuskan menggunakan nilai SKD 2023 akan dipertimbangkan untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika nilai tersebut masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan yang dilamar.

Untuk menggunakan nilai SKD 2023, pelamar harus mengikuti beberapa langkah, seperti mengunduh sertifikat SKD 2023 dari situs sertifikat BKN dan mengonfirmasi penggunaannya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat sesuai jadwal masing-masing instansi.

Batas waktu konfirmasi ini bervariasi, misalnya untuk instansi pusat dan daerah, waktu konfirmasi adalah 18-28 September 2024, sementara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki jadwal yang sedikit berbeda.

2. Perbedaan Nilai Ambang Batas pada SKD CPNS 2024

Perubahan lainnya terletak pada passing grade atau nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2024.

Walaupun passing grade dasar untuk SKD tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun 2023, ada penambahan kategori formasi khusus, yaitu untuk putra/putri Kalimantan.

Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan passing grade yang harus dipenuhi di masing-masing tes.

Untuk formasi umum, passing grade TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166. Sedangkan untuk formasi khusus putra/putri Kalimantan, passing grade-nya tetap sama, yaitu TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Adapun untuk formasi khusus lainnya, seperti lulusan cumlaude atau dengan pujian, formasi diaspora, formasi penyandang disabilitas, serta putra/putri wilayah Papua dan daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD dan minimal TIU yang harus dicapai berbeda.

Untuk formasi cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif minimal adalah 311 dengan TIU minimal 85.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal, nilai kumulatif minimal adalah 286 dengan TIU minimal 60.

Dengan demikian, pelamar yang memenuhi passing grade yang telah ditetapkan dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu SKB, dan berpeluang besar untuk diterima pada jabatan yang dilamar sesuai kebutuhan instansi.