sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) luncurkan program pencegahan perundungan dengan menegaskan pentingnya untuk tidak menyebarluaskan video perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah melalui media sosial.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila, mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mental siswa dan berpotensi melanggar hukum.

Dampak Penyebaran Video Perundungan

Dalam acara Roots Day National 2024 yang disiarkan daring pada Senin (7/10), Adlin menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, terutama tenaga pendidik dan siswa, agar tidak ikut menyebarkan video perundungan. Ia menegaskan bahwa berbagi konten semacam itu tidak bermanfaat dan bahkan bisa berujung pada sanksi hukum.

“Jika Anda menerima video perundungan, dilarang untuk menyebar luaskan hal tersebut. Sudah stop di Anda! Tidak ada untungnya, malah bisa dilaporkan jika disebar lagi nanti,” ujar Adlin.

Lebih lanjut, Adlin mengingatkan bahwa konten negatif yang tersebar di media sosial dapat mempengaruhi kesehatan mental, baik bagi yang menyebarkan maupun yang melihatnya.

“Makin banyak hal negatif yang disebar dan dikonsumsi, hal tersebut justru makin banyak berdampak bagi mental, kesehatan dan masa depan anda,” jelasnya.

Kolaborasi dengan Kemenkominfo

Untuk mencegah penyebaran konten perundungan di dunia maya, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kolaborasi ini bertujuan untuk memblokir atau menghentikan penyebaran video yang mengandung unsur perundungan.

“Kami bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menindak tegas penyebaran konten negatif seperti perundungan ini,” tambah Adlin.

Program Pencegahan Perundungan

Selain upaya pencegahan melalui pengawasan di dunia maya, Kemendikbudristek sejak tahun 2021 telah bermitra dengan UNICEF untuk menjalankan program pencegahan perundungan di 33.777 satuan pendidikan, termasuk SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia.

Program ini memberikan pelatihan kepada guru untuk mengatasi perundungan melalui pembelajaran luring dan daring.

Kemendikbudristek juga menyediakan modul pembelajaran mandiri berjudul “Ayo Atasi Perundungan” melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Hingga saat ini, lebih dari 42.000 guru telah mengakses modul tersebut untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencegah dan menangani perundungan di sekolah.

Adlin menegaskan bahwa untuk mengatasi perundungan, diperlukan sinergi antara berbagai pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, siswa, hingga orang tua dan masyarakat.

“Pencegahan perundungan membutuhkan kerja sama semua pihak. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.