Kesempatan Emas! Mahkamah Agung Buka 9.276 Formasi PPPK 2024, Cek Syarat dan Kualifikasinya
HAIJAKARTA.ID- Kali ini kesempatan emas karena Mahkamah Agung buka 9.276 formasi PPPK 2024 untuk posisi yang sedang dibutuhkan!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Pit.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Mahkamah Agung membuka seleksi PPPK.
Berikut ini ketentuan, formasi, dan syarat yang dibutuhkan!
Formasi Kebutuhan PPPK 2024 Mahkamah Agung
Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejumlah 9.276 (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam) pegawai.
Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Syarat PPPK 2024 Mahkamah Agung
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNPN, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang menjalani dugaan pelanggaran disiplin dan/atau sedang menjalani. hukuman disiplin yang terverifikasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Cara Daftar PPPK 2024 Mahkamah Agung
Berikut ini cara daftar PPPK 2024 Mahkamah Agung:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pelamar dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar dimulai tanggal 7 Oktober 2024 dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024
- Setelah melakukan pendaftaran, pelamar masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan daftar isian.
- Dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan wajib dibubuhkan e-meterai atau meterai konvensional.
- Pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran.