sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARATA.ID- Kota Tangerang buka 56 formasi guru PPPK 2024, apa saja sih persyaratannya?

Sehubungan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang membuka 56 formasi tenaga fungsional guru untuk PPPK 2024.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan kesempatan bagi yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dengan ketentuan:

Syarat Umum Daftar Guru PPPK 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: 1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan 2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 10. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional.

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

12. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di https://sscasn.bkn.go.id
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

14. Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Khusus PPPK Jabatan Fungsional Guru Kota Tangerang

1. Kriteria Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  • Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya.
  • Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di instansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
  • Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN), yaitu guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

2. Persyaratan Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
  • Dalam hal Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024 berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, b) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan c) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.