sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Selebgram ratu entok ditangkap polisi, buntut dari dirinya menghina Yesus dengan menyuruhnya untuk memotong rambut karena seperti perempuan.

Polisi telah menetapkan selebgram Kota Medan bernama Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka.

Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi

Usai videonya viral, warga kemudian melaporkan Selebgram tersebut ke Polda Sumut. Ratu Entok pun langsung ditahan oleh Dirsiber Polda Sumut.⁣

Polda Sumut menangkap Ratu Entok karena diduga menghina Yesus saat dirinya siaran langsung di TikTok.

“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) yang dilansir pada Rabu (9/10/2024).

Hadi menyebutkan jika saat ini Ratu Entok masih dalam pemeriksaan penyidik siber di Polda Sumut. Sehingga belum dapat dipastikan apakah Ratu Entok akan ditahan atau tidak.

Tertangkapnya Ratu Entok membuat polisi untuk meminta masyarakat tidak terprovokasi. Serta mempercayakan penyidikannya kepada polisi.

“Jadi, prinsipnya kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumut, tidak terpancing, tidak terprovokasi, serta prosesnya akan kita lakukan secara terbuka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Rabu (9/10/2024).

Selebgram Ratu Entok Mengatai Yesus

Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak sang selebgram tengah menunjukkan foto Tuhan Yesus yang berada di handphonenya.

Lalu, dia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata si selebgram.

Ditahan Pihak Kepolisian

Sontak saja pernyataannya tersebut membuat banyak warga yang menjadi pengikut Yesus geram.

Hingga akhirnya dirinya dilaporkan oleh warga yang geram dan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ratu Entok dilaporkan oleh sejumlah pihak, buntut potongan videonya viral. Warga bernama Daniel Simangunsong yang kemudian melaporkannya ke Polda Sumut, pada Jumat (4/10/2024).

Akhirnya Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia ditangkap di rumahnya, di kota Medan.