sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa pelaksanaan CFD Jakarta ditiadakan 13 dan 20 Oktober 2024 akan ditiadakan.

Kebijakan ini diambil menyusul dua agenda besar yang akan berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat.

Pelaksanaan CFD Jakarta Ditiadakan 13 dan 20 Oktober 2024

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pembatalan CFD pada dua tanggal tersebut terkait dengan pelaksanaan Jakarta Running Fest 2024 pada 13 Oktober dan

Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden periode 2024-2029 di Istana Merdeka pada 20 Oktober.

Kedua acara tersebut dianggap memerlukan pengaturan lalu lintas khusus, sehingga pelaksanaan CFD pada hari yang sama harus dibatalkan.

Sesuai Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2016

Syafrin menjelaskan bahwa pembatalan CFD merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, yang memungkinkan HBKB dibatalkan apabila terdapat kegiatan berskala nasional atau internasional.

“Kami mengimbau untuk HBKB ditiadakan di dua tanggal tersebut,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).

Diharapkan Dukungan Masyarakat

Syafrin juga berharap masyarakat dapat memahami keputusan ini. Ia menekankan pentingnya mendukung kelancaran acara yang akan berlangsung di Jakarta, terutama karena acara tersebut akan melibatkan pengaturan lalu lintas yang ketat demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik.

Meski CFD ditiadakan, warga Jakarta diimbau tetap menjaga pola hidup sehat dan mendukung program pemerintah yang berorientasi pada pengurangan polusi dan peningkatan kualitas udara di ibu kota.