Usulan Konsep Twin Cities Jakarta dan IKN dalam Tahapan Pemindahan Ibu Kota, Periode 2025-2029
HAIJAKARTA.ID – Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep Twin santara (IKN) selama periode 2025-2029.
Usulan ini disampaikan kepada Bambang Susantono, Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN.
Menurut ASPI, pendekatan ini dapat menjadi solusi sementara, mengingat adanya dua variabel strategis yaitu keputusan pemindahan IKN dan ketersediaan anggaran.
ASPI menyusun empat skenario alternatif pemindahan ibu kota:
- Skenario Ideal: Pemindahan ibu kota terlaksana dengan anggaran yang mencukupi.
- Peluang 1: Pemindahan belum ditetapkan meskipun anggaran tersedia, di mana Jakarta berperan sebagai ibu kota de jure, sedangkan IKN sebagai ibu kota de facto.
- Peluang 2: Pemindahan ibu kota dilaksanakan, tetapi anggaran tidak mencukupi, dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.
- Skenario Tantangan: Pemindahan ibu kota tidak dapat dilaksanakan karena anggaran tidak mencukupi, dengan fokus pada pengembangan IKN sebagai kota layak huni (liveable city) hingga tahun 2045.
ASPI juga merinci tahapan pembangunan IKN hingga 2045, dimulai dengan fase awal (2022-2024) yang meliputi pemindahan fungsi pemerintahan prioritas, hingga tahapan akhir di tahun 2040-2045 dengan tujuan menjadikan IKN sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’.
Peran Konsep Twin Cities Jakarta dan IKN
Jika konsep Twin Cities diterapkan, Jakarta akan tetap berfungsi secara legal, sementara IKN akan menjadi pusat kegiatan administrasi pemerintahan, khususnya untuk kementerian-kementerian yang mendukung penelitian, inovasi, dan lingkungan.
Beberapa kementerian yang disarankan untuk berlokasi di IKN meliputi BRIN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam skenario lainnya, jika IKN sudah menjadi ibu kota secara legal, kementerian inti seperti Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri akan dipindahkan ke IKN, sementara Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat aktivitas de facto.
Tahapan Pembangunan IKN hingga 2045:
- 2022-2024: Fase awal pemindahan fungsi pemerintahan.
- 2025-2029: Pembangunan area inti IKN, infrastruktur transportasi, dan pengembangan kawasan riset.
- 2030-2034: Pembangunan utilitas terintegrasi, kawasan industri, dan kota cerdas.
- 2035-2039: Pembangunan seluruh infrastruktur untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
- 2040-2045: Mengokohkan reputasi IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”.
Konsep Twin Cities ini diharapkan dapat memberikan keluwesan dalam proses pemindahan ibu kota, sambil tetap menjaga stabilitas fungsi Jakarta hingga seluruh infrastruktur dan ekosistem IKN siap sepenuhnya.