sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menghebohkan soal puluhan makam di Indramayu disegel PN. Terlihat kuburan ditempeli stiker ‘Disegel’ pada batu nisannya.

Puluhan makam yang disegel ini terjadi di pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Namun, dalam penulisan nama PN tersebut terdapat kesalahan. Pada segel, tertulis Pengadilan Negeri (PN) Inramayu, bukan Indramayu. Serta di bagian segel juga tertulis putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Sontak saja warga yang mengetahui tentang video yang viral di media sosial itu, langsung melihat kuburan keluarganya disegel.

Mereka tampak emosi dan berkata lahan kuburan tersebut adalah milik mereka. Ada pula keluarga yang langsung merobek stiker tersebut sembari membersihkan rumput di sekeliling makam.

Puluhan Makam Di Indramayu Disegel PN

Mengenai adanya puluhan makam yang disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu beserta nomor perkara.

PN Indramayu membantah adanya penyegelan kuburan warga. Dilansir detikJabar, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menegaskan bahwasannya pengadilan tidak pernah membuat produk stiker seperti yang terlihat pada batu nisan.

“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu,” ungkap Adrian seperti yang dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Mengenai viralnya hal tersebut, pihak PN Indramayu telah menyelidiki stiker tersebut.

Usai dicermati, nomor perkara yang tercantum dalam stiker merupakan perkara pidana. Jadi seharusnya hal ini dilakukan oleh Kejaksaan bukan Pengadilan.

“Kalau kita perhatikan daripada segel yang ada itu, itu putusan perkara pidana. Pengadilan Indramayu tidak pernah melakukan putusan pidana. Karena berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa. Sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” kata dia.

Belum Ada Aduan Dari Keluarga

Adrian menjelaskan jika sampai saat ini belum ada pengaduan dari warga, mengenai penyegelan sekitar 20 makam.

“Sampai saat ini, kami baru mendapatkan informasi itu dari teman-teman wartawan. Kami belum mendapatkan laporan dari keluarga makam yang disegel,” jelas dia.

PN Bersikap Tegas

Menyikapi adanya hal yang meresahkan tersebut, Adrian menjelaskan jika pihak PN sudah menempuh jalur hukum. Laporan itu dilakukan pada Senin (14/10/2024).

“Memperhatikan yang terjadi saat ini maka langkah yang kami ambil, kami membuat laporan polisi per pagi tadi, tanggal 14 Oktober,” kata dia.

Dijelaskannya, pihak PN Indramayu sangat menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.

Pada akhirnya pengadilan Negeri Indramayu akan melaporkan ke pihak berwajib dan menindak tegas pelaku yang menempelkan stiker segel tersebut.