Pengiriman 22 CPMI Ilegal di Bandara Soetta Gagal, 6 Tersangka Diciduk Polisi
HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 22 CPMI ilegal di Bandara Soekarno-Hatta dalam periode September hingga Oktober 2024.
CPMI yakni singkatan dari calon pekerja migran Indonesia.
Sebanyak enam orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa para korban rencananya akan dikirim ke beberapa negara seperti Timur Tengah, Kamboja, Thailand, hingga China.
“Kami berhasil mencegah pengiriman 22 CPMI non-prosedural dan menangkap 6 tersangka dengan inisial D, MZ, SN, RR, P, dan KA,” kata Reza, Kamis (17/10/2024).
Pengungkapan Kasus dalam Berbagai Tahapan
Pada Rabu (28/8), polisi mencegah pengiriman tiga CPMI di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta yang akan diberangkatkan oleh tersangka V ke Thailand.
Selanjutnya, pada Jumat (13/9), seorang CPMI yang akan dikirim ke Kamboja juga berhasil dicegah, dengan tiga tersangka (MZ, P, SN) ditangkap.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu (21/9), polisi mencegah pengiriman empat CPMI ke Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dengan tersangka RR ditangkap.
Kasus terakhir terjadi pada Senin (14/10), di mana empat CPMI tujuan Oman dan satu CPMI tujuan China berhasil dicegah, dengan tersangka KA.
8 Tersangka Masih Diburu
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam pengiriman sembilan CPMI ke Dubai pada Jumat (11/10).
“Saat ini, para tersangka masih dalam proses pengejaran,” ujar Reza.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.