sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Korlantas Polri telah menggelar Operasi Zebra 2024 sejak Senin, 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024 nanti

Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran dengan denda bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan pengawasan elektronik menggunakan kamera ETLE.

Menurut Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa Operasi Zebra 2024 digelar sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas menjelang pelantikan Presediden tepili 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Operasi ini bertujuan untuk mendukung kesuksesan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” Ujar Latif.

Denda Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Dikutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id Berikut adalah daftar pelanggaran beserta denda Operasi Zebra 2024:

1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

2. Pelat Rahasia: Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

4. Melawan Arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.

7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.

11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan

Meskipun tilang manual dan ETLE aktif, Korlantas Polri menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi adalah prioritas utama dalam penindakan.

Titik Lokasi Operasi Zebra 2024

Terkait Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 Polda Metro Jaya Menjelaskan bahwa dalam Operasi Zebra Jaya 2024 tidak akan ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner).

Petugas kepolisian akan bergerak secara mobile saat melakukan penertiban, dengan tujuan menciptakan keamanan di jalan. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

“Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/10), seperti dikutip dari Antara.