Video Polisi Di Jogja Razia Kendaraan Petani Sampai Ke Sawah Ternyata Hoax, Polda DIY Sampaikan Fakta!
HAIJAKARTA.ID – Usai viral soal video polisi di Jogja razia kendaraan petani sampai ke sawah di Instagram, ternyata hanya hoax.
Berita yang sempat menggegerkan para netizen di jagat maya, Polda DIY melalui akun Instagramnya menyatakan jika kabar tersebut tidaklah benar.
Dinarasikan jika kabar tersebut adalah polisi di Jogja yang tengah melakukan razia kepada kendaraan para petani.
Banyak orang yang percaya dengan kabar tersebut, ditambah video tersebut viral ketika pihak kepolisian tengah melakukan operasi Zebra serentak dari tanggal 14-27 Oktober 2024.
Polisi Di Jogja Razia Kendaraan Petani Sampai Ke Sawah
Terlihat pada video yang beredar, para polisi terlihat tengah melakukan razia dengan menyasar kendaraan para petani dan persawahan.
Diduga para polisi tersebut bertujuan untuk memeriksa kendaraan petani yang digunakannya untuk menuju ke area sawah.
Terlihat beberapa motor petani memarkirkan motornya di pinggir jalan, dengan hasil panen yang diikat pada bagian belakang motor.
Para petani tampak mengendarai motor tanpa mengenakan perlindungan diri seperti helm. Hal tersebut terlihat seperti biasa dilakukan oleh para petani tersebut.
Fakta Sesungguhnya
Diketahui jika video yang viral tersebut adalah berita bohong atau hoax. Fakta ini diperkuat dengan postingan dalam akun Instagram @poldajogja pada Minggu (20/10/2024) yang dilansir pada Senin (21/10/2024).
Pada sebuah unggahan yang disematkan, mereka menyampaikan jika video tersebut aslinya berlokasi di Desa Pundenharjo Tayu, Pati, Jawa Tengah.
Bahkan diketahui dari polda Jogja kalau video tersebut sudah lama. Kejadian tersebut sebenarnya adalah kegiatan penyampaian pendapat oleh warga masyarakat di tanah negara yang dikuasakan ke PT LPI Gula Pakis yang masa HGB-nya telah habis.
Serta diketahui jika masyarakat tersebut menuntut untuk dikembalikan ke warga. Polsek Tayu yang ada dalam video itu memberikan pelayanan pengamanan dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU.