sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Honorer Terverifikasi TMS diangkat PPPK 2024 langsung tanpa perangkingan, begini alur lengkapnya!

Ribuan tenaga honorer yang tidak lolos pada tahap seleksi administrasi PPPK 2024 dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh instansi.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, penyebab paling umum dari status TMS ini adalah ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan pelamar dengan jabatan yang mereka lamar.

Terdapat pula pelamar yang melakukan kesalahan saat mengunggah dokumen, seperti keliru dalam memilih jenis dokumen yang diperlukan.

Selain itu, penggunaan materai yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi alasan lain yang sering ditemukan dalam kasus TMS ini.

Peserta yang TMS Bisa Mengajukan Sanggahan

Walaupun banyak tenaga honorer yang mengalami kendala dan tidak lolos tahap seleksi administrasi, mereka masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu khusus untuk mengajukan sanggahan, yaitu mulai dari tanggal 2 hingga 4 November 2024.

Masa sanggah ini merupakan kesempatan bagi pelamar yang merasa hasil seleksi administrasi mereka tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Jika sanggahan tersebut diterima, status TMS mereka bisa berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga memungkinkan mereka untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Honorer Terverifikasi TMS Diangkat PPPK 2024 Langsung Tanpa Perangkingan

Selain masa sanggah, BKN juga telah menyampaikan bahwa bagi tenaga honorer yang masih berstatus TMS, akan ada pembukaan seleksi PPPK kembali pada tahun mendatang.

Pada seleksi yang akan datang, kelulusan tidak lagi ditentukan berdasarkan perangkingan kategori, sehingga persaingan terbuka untuk semua pelamar secara lebih adil.

Hal ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang tidak lolos seleksi tahun ini untuk mencoba kembali di tahun berikutnya.

Seleksi PPPK 2024 sendiri berfokus untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Pada tahap pertama seleksi ini, peserta yang menjadi prioritas utama adalah pelamar dengan kriteria khusus, yaitu pelamar prioritas, mantan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2), dan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.

Meski demikian, berada di urutan prioritas tersebut tidak menjamin kelulusan secara otomatis. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah besar tenaga honorer yang memenuhi tiga kriteria prioritas tersebut, namun tetap dinyatakan TMS pada tahap seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan proses sanggah sebagai langkah terakhir dalam memperjuangkan kelulusan mereka.

Dalam prosesnya setiap pelamar hanya diberi satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggahan, yang hanya akan diterima jika kesalahan dalam verifikasi tersebut berasal dari pihak verifikator.

Dan bukan kesalahan pelamar sendiri dalam mengisi atau mengunggah dokumen persyaratan.

Jika kesalahan berasal dari pelamar sendiri, seperti salah dalam memilih dokumen atau penggunaan materai yang tidak sesuai, maka sanggahan tidak akan diterima.

Dengan demikian, alur yang disediakan bagi tenaga honorer yang dinyatakan TMS ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam proses seleksi PPPK 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelamar dan masyarakat umum yang mengikuti perkembangan seleksi ini.