Syarat Hutang Petani dan UMKM yang Akan Dihapus Presiden Prabowo
HAIJAKARTA.ID – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken PP untuk menghapus sejumlah piutang petani dan UMKM.
Peraturan ini dinilai Presiden Prabowo dapat meringankan beban para petani dan pelaku UMKM.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (5/11/2024) sore.
Dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga. Meski demikian, tidak semua utang petani, pekebun, peternak dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah.
Hutang Petani Dan UMKM Akan Dihapuskan
Penghapusan ini akan dilakukan otomatis. Nantinya para petani dan pelaku UMKM bisa kembali melakukan pinjaman modal kepada pihak perbankan.
Dia juga menyampaikan terima kasih lantaran Prabowo telah menaikkan penyediaan pupuk bagi petani hingga 100%.
Dengan adanya peraturan tersebut menurut Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan.
Menurut Prabowo, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.
Syarat Hutang Petani dan UMKM yang Akan Dihapus Presiden Prabowo
Nantinya kebijakan hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Penghapusan piutang macet tersebut, nantinya dapat berlaku dengan nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
- Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo
Berhutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN). - Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
- Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
- Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.