sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Mendikti buat aturan baru penerima beasiswa LPDP, Ikatan Dinas yang wajib pulang ke Indonesia.

Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan mengenai Ketentuan Kepulangan Penerima Beasiswa LPDP.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa tidak semua penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri.

Mendikti Buat Aturan Baru Penerima Beasiswa LPDP

Hanya penerima beasiswa yang memiliki ikatan dinas, seperti pegawai kementerian atau lembaga pemerintahan, yang wajib pulang dan melanjutkan tugas di Tanah Air.

Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa tenaga yang didanai untuk belajar di luar negeri tetap memberikan kontribusi langsung ke institusi pengirimnya.

“Jika yang dibiayai adalah pegawai yang memiliki ikatan dinas, seperti pegawai kementerian yang ditugaskan untuk menempuh pendidikan di luar negeri, mereka harus kembali ke Indonesia setelah lulus. Hal ini untuk memastikan mereka dapat menjalankan kembali tugasnya di lembaga pengirim,” ujar Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Kebijakan Lebih Fleksibel bagi Penerima Beasiswa LPDP Tanpa Ikatan Dinas

Satryo melanjutkan bahwa untuk penerima beasiswa LPDP yang tidak memiliki ikatan dinas atau tidak berstatus pegawai pemerintah, kebijakan ini tidak berlaku secara ketat.

Para penerima beasiswa ini, atau yang dikenal sebagai awardee, diperbolehkan untuk tetap tinggal di luar negeri untuk memperluas pengalaman kerja atau mengembangkan karier internasional.

Mereka bebas memilih untuk mengembangkan diri dan berkontribusi pada organisasi atau perusahaan internasional, tanpa keharusan pulang ke Indonesia dalam waktu singkat.

“Bagi mereka yang tidak terikat dinas, tidak masalah jika mereka memutuskan untuk tinggal di luar negeri untuk mencari pengalaman atau pekerjaan di sana. Mereka tetap dapat memberikan manfaat bagi negara meskipun dari luar,” tambah Satryo.

Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Kembali ke Indonesia

Lebih lanjut, Satryo menjelaskan bahwa awardee LPDP yang tidak memiliki ikatan dinas, yaitu bukan pegawai pemerintah atau lembaga tertentu, diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja di luar negeri selama tetap membawa nama baik Indonesia.

Dengan bekerja atau berprestasi di institusi internasional, mereka bisa tetap menjadi kebanggaan Indonesia dan memperkuat reputasi negara di kancah global.

“Selama mereka menunjukkan prestasi dan membawa nama baik Indonesia, tentu saja kita akan mendukung. Mereka tidak diwajibkan untuk kembali dan bisa tetap meniti karier di luar negeri,” imbuh Satryo.

Namun demikian, para penerima beasiswa yang memilih untuk tinggal di luar negeri tetap diharapkan mendapatkan izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Izin ini penting bagi mereka yang bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan Indonesia di forum-forum global. Dengan memperoleh izin tersebut, kontribusi mereka terhadap Indonesia tetap diakui dan diatur secara resmi.

“Kami akan memberikan izin kepada mereka selama kontribusi yang mereka berikan bagi Indonesia masih dapat terlihat, misalnya melalui peran di lembaga internasional atau forum-forum global,” jelasnya.

Alasan Fleksibilitas Kebijakan Pulang bagi Penerima Beasiswa

Satryo juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari kesadaran pemerintah bahwa lapangan kerja di Indonesia belum sepenuhnya mampu menampung seluruh lulusan LPDP.

Banyak lulusan program ini yang memiliki keterampilan khusus, tetapi tidak selalu dapat diserap oleh pasar kerja di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi awardee tanpa ikatan dinas, mereka diizinkan untuk meniti karier di luar negeri sampai situasi pekerjaan di dalam negeri memungkinkan mereka untuk kembali dan berkontribusi.

“Bagi mereka yang tidak memiliki ikatan dinas, ada potensi tantangan dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai di Indonesia.

Pemerintah juga menghadapi keterbatasan anggaran untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka. Jadi, fleksibilitas ini menjadi pilihan terbaik,” jelas Satryo lebih lanjut.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung alumni LPDP dalam mengembangkan keahlian mereka di tingkat internasional, sembari tetap memberikan manfaat bagi Indonesia dari luar negeri.

Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif untuk menjaga bakat dan keterampilan mereka tetap relevan dan bermanfaat, baik di dalam maupun luar negeri.