Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online Bisa Bekerja di Komdigi, Padahal Tak Lolos Seleksi
HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan AK tersangka kasus pemblokiran situs judi online tetap bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski tidak lolos seleksi penerimaan pada 2023.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru di Kementerian Komdigi yang memberi kuasa kepada AK dan timnya untuk menjadi bagian dari tim pemblokiran website.
“Ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya, sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” kata Ade Ary dalam konferensi pers pada Rabu (6/11).
Penyidikan Lebih Lanjut Terkait Proses Pembentukan SOP
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami proses pembentukan SOP tersebut.
Polisi menduga adanya keterlibatan pihak tertentu yang membuat SOP baru agar AK tetap bisa bekerja di Komdigi dan mengelola situs judi online. “Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penetapan 15 Tersangka
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online.
Dari jumlah itu, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, termasuk AK, yang sebelumnya tak lolos seleksi, namun tetap mendapat posisi strategis di bidang pemblokiran konten.
Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki alasan dan proses yang memungkinkan AK untuk tetap dipekerjakan di Komdigi.
“Pihak penyidik masih menyelidiki dan mengumpulkan alasan-alasan dan juga bukti-bukti yang memungkinkan AK tetap dipekerjakan di Komdigi,” tutupnya.