Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat, 3 Klaster Tersangka Terbongkar dalam Operasi Besar
HAIJAKARTA.ID – Pihak polisi berhasil gerebek markas judi online di Jakarta Barat, tepatnya di Perumahan Cengkareng Indah.
Penggerebekan ini mengungkap jaringan yang terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemilik rekening, perekrut, hingga tersangka utama yang bertugas mengirim dana ke luar negeri.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menjelaskan bahwa aktivitas jaringan ini adalah menyewakan rekening dan aplikasi mobile banking untuk menampung uang dari hasil perjudian online.
Uang tersebut kemudian dikirim ke Kamboja oleh tersangka utama, yang berinisial RS (31).
“Dalam satu kali pengiriman, RS mendapatkan imbalan Rp 10 juta. Jumlah ini dibagi-bagikan, dengan Rp 500 ribu untuk perekrut dan Rp 1 juta untuk warga pemilik rekening. RS sendiri mendapatkan sekitar Rp 1,5 juta,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
RS, menurut Syahduddi, membeli ponsel untuk mengaktivasi layanan mobile banking pada rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi tersebut.
Biaya pembelian dan pengiriman ponsel itu dibiayai oleh pihak di Kamboja dengan estimasi total biaya sekitar Rp 10 juta per pengiriman.
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 laptop, serta berbagai dokumen pengiriman dan alat komunikasi.
Barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi yang dikelola oleh RS dan jaringannya.
Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa polisi membagi peran para pelaku dalam tiga klaster berbeda:
1. Klaster Peserta
Terdiri dari masyarakat yang menyewakan rekening pribadi mereka. Dalam klaster ini, terdapat dua tersangka yang menyerahkan rekening mereka kepada RS untuk digunakan sebagai penampung dana perjudian.
2. Klaster Penjaring Peserta
Melibatkan tiga tersangka yang berperan merekrut warga untuk menyewakan rekening mereka.
Penjaring ini bertugas mengumpulkan data dan kartu ATM dari masyarakat, kemudian menyerahkannya kepada RS untuk digunakan dalam jaringan judi online.
3. Klaster Pemilik Bisnis Jual-Beli Rekening
Dipegang oleh RS, tersangka utama yang bertanggung jawab mengirimkan ponsel, rekening, dan aplikasi e-banking ke Kamboja, di mana dana hasil perjudian dikumpulkan.
Upaya Pemberantasan Judi Online
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian online sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menekan aktivitas judi online yang kian marak.
“Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas judi online, sebagaimana arahan Kapolri dan sejalan dengan program prioritas nasional,” tegas Syahduddi.
Penindakan ini juga bertujuan untuk menekan aktivitas perjudian ilegal yang melibatkan jaringan internasional.
Jaringan yang terbongkar ini menyoroti peran penting Indonesia dalam jaringan judi online regional yang menjangkau negara seperti Kamboja, di mana sebagian besar dana dikirim dan dikelola.
Dengan terbongkarnya jaringan ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, serta mendukung upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia.