sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 2 tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online berhasil ditangkap polisi di luar negeri.

Kedua tersangka berinisial MN dan DM ini tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) setelah ditangkap pada Sabtu (9/11) .

Kini mereka tengah diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

2 Tersangka Baru Mafia Judi Online Komdigi Raup Untung Rp3,1 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp3,1 miliar.

Uang tersebut terdiri atas Rp300 juta dalam bentuk tunai dan Rp2,8 miliar yang tersimpan di rekening.

“Kami telah berhasil mengamankan barang bukti Rp 3,1 M dalam bentuk tunai sebesar Rp300 juta dan lainnya dalam rekening sebesar Rp2,8 miliar,” ujar Wira kepada wartawan.

Polisi menyebut MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan tersangka lain, serta bertugas menyetorkan uang dan daftar situs yang perlu “diamankan” agar terhindar dari pemblokiran.

Sementara DM membantu menampung hasil kejahatan.

15 Tersangka dan Bukti Berlimpah

Kasus ini telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.

Di antara tersangka utama adalah AK, AJ, dan A yang disebut mengelola “kantor satelit” untuk mendukung operasional.

Dari investigasi polisi, sejumlah barang bukti turut disita, seperti ponsel, laptop, kendaraan, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Polisi juga mengamankan uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu:

  • Rp35,79 miliar dalam pecahan rupiah
  • 2.955.779 SGD (senilai Rp35,04 miliar)
  • 183.500 USD (senilai Rp2,88 miliar)

Polri memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dengan komitmen penuh terhadap pemberantasan judi online.