Miris! Anak Perempuan Jadi Tersangka Karena Dikirim Video Porno Oleh Pacarnya, Begini Kronologinya
HAIJAKARTA.ID – Media sosial tengah ramai khususnya TikTok, soal seorang anak perempuan jadi tersangka karena dikirim video porno.
Video seorang ayah dan anak perempuannya itu menangis sambil meminta bantuan keadilan kepada dirinya.
Dalam narasi yang diduga adalah ayah dari anak perempuan tersebut menyebut kalau anak tersebut masih di bawah umur.
Sang anak menjadi tersangka usai menerima sebuah video porno dari seorang anak ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) yang ada di Kota Padanga Sidimpuan, Sumatera Utara.
Kronologi Anak Perempuan Jadi Tersangka Karena Dikirim Video Porno
Pria dalam video itu menyebut bahwa dirinya bernama Tupal Sabar Pardede, merupakan warga Kampung Salak, Padang Sidimpuan.
Dirinya menjelaskan kalau anak perempuannya yang masih di bawah umur telah disomasi usai menerima video porno dari kekasihnya.
“Saya memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap pria tersebut dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @fakta.indo, dikutip Senin (11/11).
Kasus ini bermula dari seorang pria berinisial MRST, warga warga Jalan Perjuangan, Blok 2, No. 4, yang mengirimkan 3 file video onaninya melalui WhatsApp (WA) kepada sang pacar yang berinisial SRP (14).
MRST ini merupakan anak kandung dari Julpan Tambunan, sebagai ketua Kadin Kota Padang Sidimpuan.
Keduanya berkenalan pada bulan Maret 2024. Sejak itu, keduanya semakin intens hingga resmi pacaran sekitar awal April 2024 lalu.
Baru beberapa hari pacaran MRST langsung berani mengajak sang pacar untuk melakukan Video Call Sex (VCS).
SRP enggan dan menolak permintaan pelaku. Karena nafsu MRST sudah sangat memuncak ia pun kembali mencoba menggoda sang pacar agar keinginannya terlampiaskan.
Upaya itu dicoba oleh MRST dengan mengirimkan 3 file video onaninya kepada korban melalui pesan singkat WA pada tanggal 13 April 2024 malam sekira pukul 23.59 WIB lalu.
Namun, MRST mengirimkan video onaninya menggunakan fitur sekali lihat agar tak meninggalkan jejak.
Akan tetapi korban sempat membuka 2 file video itu dan langsung mengejutkannya. Korban merasa dilecehkan dan menceritakan kejadian tersebut kepada 2 temannya.
Barang Bukti Ditolak
Tupal Sabar menjelaskan kalau pihaknya memiliki barang bukti, namun barang bukti tersebut ditolak oleh Polres Padang Sidimpuan.
“Barang bukti yang kami punya kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda Padang Sidempuan,” katanya.
“Tolong berikan keadilan kepada kami pak,” sambungnya.
Mediasi Gagal
Awalnya kejadian tersebut telah dilakukan mediasi dengan melibatkan kepala lingkungan serta 3 orang perwakilan dari Polres Padang Sidimpuan.
Namun, mediasi tidak berjalan baik dan tidak menghasilkan kesepakatan. Hingga dua hari berselang, tepatnya pada 7 Mei 2024, salah seorang oknum polisi dari Polres Padang Sidimpuan selaku mediator, menghubungi keluarga korban.
Dirinya meminta mereka datang ke Polres Padang Sidimpuan untuk kembali dilakukan mediasi. Namun ketika di kantor polisi, pihak keluarga korban justru merasa kaget karena orang tua MRST malah menyuruh korban meminta maaf kepada pihaknya.
Mereka berdalih bahwa video onani anaknya sudah banyak tersebar. Mencium adanya gelagat playing victim dari pihak pelaku, korban lantas menolak permintaan itu.
Hingga pada tanggal 16 Mei 2024, menerima surat somasi pertama dari H. Tris Widodo, SH, MH selaku kuasa hukum Julpan Tambunan (ayah pelaku).
Menilai pihak keluarga MRST tidak punya itikad baik. Keluarga korban membuat laporan ke polisi.
Tanggal 2 Juli 2024, pihak korban menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. Kemudian, 15 Juli 2024 mereka juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari polisi.