HAIJAKARTA.ID- Ada 9 kategori guru honorer tidak boleh ikut seleksi PPPK 2024 Tahap 2, kira-kira siapa saja?
Pendaftaran tahap kedua seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dimulai dalam waktu dekat, tepatnya pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seleksi PPPK tahap 2 ini dirancang untuk memberikan peluang kepada dua kategori utama, yakni guru honorer yang sudah terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri dengan masa kerja minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang belum tercatat di Dapodik.
Meski demikian, ada sejumlah kriteria yang menjadi pembatas bagi guru honorer tertentu sehingga mereka tidak dapat mendaftar dalam seleksi tahap ini.
9 Kategori Guru Honorer Tidak Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, berikut adalah sembilan kategori guru honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 beserta alasannya:
1. Guru Honorer dengan Jabatan Selain Guru
Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, tetapi memiliki jabatan selain guru, seperti tenaga administrasi atau penjaga sekolah, tidak diperbolehkan melamar seleksi PPPK tahap 2.
2. Guru Swasta
Guru honorer yang mengajar di sekolah swasta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Seleksi PPPK tahap 2 hanya diperuntukkan bagi guru yang terdaftar aktif di Dapodik sekolah negeri, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Guru Honorer di Sekolah Negeri dengan Status Tidak Aktif di Dapodik
Guru yang dulunya terdaftar di Dapodik sekolah negeri tetapi kini dinyatakan tidak aktif, baik karena mutasi maupun perubahan status lainnya, tidak dapat mendaftar seleksi ini. Status keaktifan di Dapodik menjadi syarat utama dalam seleksi.
4. Guru dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Masa kerja minimal dua tahun atau empat semester yang terdaftar di Dapodik menjadi persyaratan utama. Guru yang baru tercatat di Dapodik dan belum mencapai masa kerja ini, meskipun sudah lama mengajar, tidak memenuhi syarat seleksi.
5. Guru Swasta yang Baru Pindah ke Sekolah Negeri
Guru yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta kemudian pindah ke sekolah negeri dalam kurun waktu kurang dari dua tahun juga tidak memenuhi kriteria untuk mendaftar pada tahap ini. Masa kerja di sekolah negeri menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi.
6. Lulusan PPG Prajabatan dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Lulusan PPG prajabatan yang baru saja tercatat di Dapodik sekolah negeri, tetapi belum memiliki masa kerja minimal dua tahun, juga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
7. Guru Honorer yang Sudah Terdaftar di Seleksi CPNS
Guru honorer yang telah mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS di tahun yang sama tidak diperbolehkan melamar seleksi PPPK. Pemerintah menetapkan bahwa seorang pelamar hanya dapat mengikuti salah satu jenis seleksi ASN dalam satu periode.
8. Pelamar Tahap 1 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Guru honorer yang sebelumnya mengajukan pendaftaran pada seleksi PPPK tahap 1, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, tidak diperbolehkan untuk melamar pada tahap 2.
Hal ini dikarenakan mereka tidak masuk dalam kategori prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
9. Pelamar Tahap 1 yang Tidak Menyelesaikan Pendaftaran
Guru honorer yang pada tahap 1 gagal menekan tombol “submit” untuk menyelesaikan pendaftaran di akun mereka juga otomatis kehilangan kesempatan mendaftar pada tahap 2.
Proses ini dinilai sebagai kelalaian yang menyebabkan pelamar tidak masuk dalam database resmi.
Meski terdapat beberapa keterbatasan dalam seleksi PPPK tahap 2 ini, pemerintah tengah mempersiapkan program rekrutmen PPPK di tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengupayakan kebijakan baru yang diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi para guru honorer yang belum berhasil di seleksi tahun ini.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi agar para guru honorer tetap memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
Tetap semangat dan persiapkan diri dengan baik! Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru terkait jadwal dan teknis pelaksanaan seleksi PPPK melalui saluran resmi pemerintah.