Apa itu Tax Amnesty Jilid 2 Tahun 2025? Ini Perbedaanya dengan Tax Amnesty 2024
HAIJAKARTA.ID – Program Tax Amnesty kembali menjadi perbincangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurinia, menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi usulan prioritas.
Penjelasan Tax Amnesty
Tax Amnesty, atau pengampunan pajak, adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Dalam program ini, wajib pajak yang bersedia melaporkan aset dan membayar sejumlah uang tebusan akan dibebaskan dari pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana di bidang perpajakan.
Buku Tax Amnesty di Indonesia (2017) mencatat bahwa meskipun manfaat program ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas, sasaran utamanya adalah wajib pajak dengan ekonomi besar yang memiliki tunggakan pajak signifikan.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Indonesia telah melaksanakan lima kali kebijakan pengampunan pajak sejak kemerdekaan:
- 1964: Pembebasan pajak mencakup pajak perseroan, pendapatan, dan kekayaan.
- 1984 dan 2008: Program lebih menyasar pada modernisasi sistem perpajakan.
- Tax Amnesty Jilid I (2016-2017): Fokus pada pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak barang mewah (PPnBM).
- Tax Amnesty Jilid II (2022): Dilaksanakan dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS), memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum tercatat dengan tarif tertentu.
Perbedaan Tax Amnesty Jilid 2 Tahun 2025 dengan Tahun 2024
Tax Amnesty Jilid 2 tahun 2025 diproyeksikan membawa pembaruan kebijakan yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan ekonomi saat ini.
Selain mendorong repatriasi harta, program ini akan lebih terintegrasi dengan upaya digitalisasi dan validasi data perpajakan.
DPR dan pemerintah juga berencana melibatkan teknologi untuk memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan program ini.
Tax Amnesty Jilid 2 tahun 2025 diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi makro, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Dengan kebijakan yang lebih inklusif dan transparan, pengampunan pajak ini diharapkan menjadi solusi dalam memperkuat perekonomian nasional.
Tujuan Tax Amnesty
Tax Amnesty bertujuan untuk:
- Mendorong repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia guna meningkatkan likuiditas domestik dan investasi.
- Memperbaiki kondisi perekonomian, seperti memperkuat nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, dan meningkatkan pembangunan.
- Mengurangi pengangguran dan ketimpangan sosial.
- Memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan reformasi perpajakan yang lebih berkeadilan.