sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Golongan tidak terdaftar di Database BKN harus penuhi syarat ini untuk daftar PPPK 2024, syarat apa saja?

MenPAN RB akan Realisasikan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK, Golongan yang Tidak Terdaftar di Database BKN Harus Memenuhi Syarat Tertentu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan penataan tenaga honorer yang telah menjadi fokus utama dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MenPAN RB, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK diwajibkan mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Hanya tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mengikuti tes seleksi tersebut.

Namun, pemerintah memberikan peluang bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN untuk tetap dapat mengikuti seleksi PPPK.

Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh golongan tenaga honorer ini agar bisa berpartisipasi dalam proses seleksi.

Syarat untuk Honorer yang Tidak Masuk Database BKN

Aris Windiyanto, seorang pejabat dari BKN, menjelaskan melalui kanal resmi YouTube BKN bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK, asalkan formasi untuk posisi yang mereka incar tersedia.

Selain itu, tenaga honorer tersebut diwajibkan memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

1. Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah

Tenaga honorer yang bersangkutan harus aktif bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini.

2. Pengabdian Minimal Dua Tahun

Mereka harus telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah tempatnya bertugas selama minimal dua tahun terakhir.

3. Melamar di Instansi yang Sama

Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan lamaran pada instansi pemerintah yang saat ini menjadi tempatnya bekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas melalui seleksi PPPK.

Penataan Tenaga Honorer sebagai Prioritas Pemerintah

Program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk melakukan penataan ulang sistem kepegawaian, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.

Rini Widyantini menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan atau ketidakjelasan status kepegawaian di berbagai instansi pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi di Indonesia.

Bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.