sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Golongan prioritas terakhir pengangkatan PPPK 2024, cek kriterianya berikut!

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sedang berlangsung dengan berbagai tahapan seleksi yang harus dipenuhi oleh para calon peserta.

Untuk kamu yang berencana mendaftar, penting memahami dan mempersiapkan segala persyaratan yang telah ditetapkan agar peluang untuk lolos seleksi menjadi lebih besar.

Namun, perlu diingat bahwa apabila ada syarat yang tidak terpenuhi, kamu berisiko didiskualifikasi dari proses seleksi.

Oleh karena itu, membaca dan memahami aturan secara teliti sangatlah penting agar tidak kehilangan kesempatan ini.

Tahun 2024 menjadi tahun penting karena pemerintah secara besar-besaran membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer di Indonesia.

Di masa depan, keberadaan tenaga honorer tidak akan lagi diakui secara formal, sehingga inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan peluang tersebut.

Golongan Prioritas Pengangkatan PPPK 2024 Mulai Paling Tinggi Hingga Paling Rendah

Dalam seleksi pengangkatan ini, pemerintah telah menentukan sejumlah kategori prioritas untuk tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK. Kategori tersebut diurutkan berdasarkan tingkat prioritas, mulai dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah, yaitu sebagai berikut:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Kelompok ini mendapatkan prioritas tertinggi, dengan syarat harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Non-ASN yang Terdaftar di Database BKN

Tenaga kerja Non-ASN ini harus masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database resmi BKN.

3. Pegawai Non-ASN dengan Masa Kerja Minimal Dua Tahun

Golongan ini mendapatkan prioritas paling akhir. Mereka adalah pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun terakhir tanpa putus.

Meskipun berada di prioritas terakhir, kesempatan tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat.

Bagi kamu yang masuk dalam kategori prioritas terakhir, perlu mempersiapkan diri dengan lebih baik. Meskipun persaingan mungkin terasa lebih ketat, tetaplah berusaha sebaik mungkin agar dapat lolos seleksi.

Selain itu, gaji PPPK untuk tiga golongan prioritas tersebut juga telah ditentukan berdasarkan regulasi. Berikut adalah rincian kisaran gaji sesuai golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Dengan adanya informasi di atas, para calon peserta dapat lebih memahami kategori prioritas dalam pengangkatan PPPK tahun 2024 serta kisaran gaji yang akan diterima jika berhasil lolos seleksi.

Persiapkan diri kamu dengan matang dan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.